Jumat, 31 Maret 2023

Penumpang Kereta Batal Berangkat, PT KAI Akan Ganti Tiket 100 Persen

- Senin, 23 Agustus 2021 | 13:25 WIB
RADARDEPOK.COM - Penumpang kereta yang batal berangkat karena tidak memenuhi persyaratan perjalanan kereta api akan diganti tiketnya 100 persen oleh PT KAI Daop 1 Jakarta. Proses pembatalan tiket dapat dilakukan di loket stasiun dan Contact Center 121 di nomor 021-121 paling lambat H+7. Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, sejak diberlakukannya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali, ada sejumlah prokol ketat yang wajib dilakukan para calon penumpang. "Bagi pelanggan yang sudah melakukan transaksi tiket, namun tidak dapat memenuhi persyaratan terkait protokol kesehatan, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen," kata Eva dalam keterangan tertulisnya. Sejak kebijakan tersebut berlaku, KAI juga memberlakukan aturan untuk tidak memperkenankan sementara anak di bawah 12 tahun melakukan perjalanan kereta api. Di wilayah PT KAI Daop 1 Jakarta, peraturan ini diterapkan pada perjalanan kereta api jarak jauh baik dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang dan Cikampek. "Tujuannya untuk menekan angka paparan Covid-19 terhadap usia anak-anak, dan sebagai bentuk komitmen PT KAI dalam mendukung langkah Pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19," tutur dia. KAI juga menerapkan sejumlah aturan yang wajib dipenuhi oleh para penumpang yaitu: 1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. 2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk mendukung program pemerintah, PT KAI Daop 1 Jakarta juga memberikan layanan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasarsenen yang melayani setiap hari pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB, dengan persyaratan dan kriteria peserta vaksin sebagai berikut:
  1. Berusia 12 tahun ke atas
  2. Belum pernah mendapatkan vaksin Covid-19
  3. Menunjukkan kode booking yang sudah dibayar atau tiket kereta api jarak jauh yang berlaku
  4. Memiliki KTP (adapun NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin)
  5. Datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan kereta api
  6. Calon penumpang dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,5 derajat
  7. Bagi ibu hamil bisa mendapatkan vaksin setelah mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan bersedia atas pilihannya untuk divaksin Covid-19.
Eva menuturkan untuk menjaga physical distancing, KAI juga hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk kereta api jarak jauh. (rd/net)   Editor : Pebri Mulya   https://www.youtube.com/watch?v=qQSv1LbVfk4

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Kematian Akseyna di UI Depok : Sewindu Dibuat Semu

Jumat, 31 Maret 2023 | 17:46 WIB

Sekda Depok Supian Suri Puji Bedah Rumah Jabar

Jumat, 31 Maret 2023 | 07:15 WIB

Fix, Libur Lebaran Sepekan, Catat Tanggalnya

Kamis, 30 Maret 2023 | 07:20 WIB

PKS Tak Gentar Kaesang ke Depok, Ini Alasannya

Kamis, 30 Maret 2023 | 07:00 WIB

Indonesia vs Burundi : Kejar Ranking FIFA

Selasa, 28 Maret 2023 | 08:15 WIB
X