Senin, 22 Desember 2025

MB Ditangkap Berkaitan Kasus Jaksa Gadungan

- Minggu, 29 Agustus 2021 | 14:54 WIB
RADARDEPOK.COM, DEPOK -- Pengembangan dari penangkapan penipuan jaksa gadungan bernama Rully Nuryawan, kini Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok meringkus pria berinisial MB di salah satu hotel kawasan Puncak, Bogor. Kasubdit Pengamanan Sumber Daya Organisasi Jamintel Kejagung, Atang Pujiyanto menjelaskan, pengamanan MB berdasarkan pengembangan dari kasus Rully yang telah diamankan pihak Kejaksaan terlebih dahulu, karena melakukan tindak penipuan Rp 2 Miliyar. "Kalau MB ini setelah kita dalami, diduga turut serta membantu proses penipuan tersebut. Itu menurut tersangka Rully," katanya, Sabtu (28/08). Ia melanjutkan, pada saat melakukan pengamanan, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan dan bersedia diamankan petugas. Pengamanan dilakukan bersama Kejari Depok dan Kejari Cibinong “MB nemang bersedia di bawa petugas, sekaligus ingin bertemu saudara Rully untuk konfirmasi," terangnya. Rencananya, kata Atang, MB akan di bawa ke Kejaksaan Tinggi Bandung dan akan dipertemukan Rully yang sudah mendekam di Polda Jawa Barat. (rd/arn)   Jurnalis : Arnet Kelmanutu Editor : Pebri Mulya   https://www.youtube.com/watch?v=GTm3z7HNxF4

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X