Senin, 22 Desember 2025

Sektor Non Esensial Masih WFH, Kapasitas Mal 50 Persen

- Kamis, 2 September 2021 | 19:29 WIB
RADARDEPOK.COM, DEPOK -- Pemerintah Kota Depok kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021. Tak ada poin yang banyak berubah, hanya pelonggaran bagi dunia pendidikan yang sedang mempersiapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas.

Diketahui, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan (sekolah) di Kota Depok saat ini masih dilaksanakan secara dalam jaringan (daring), persiapan pertemuan tatap muka terbatas.

Perpanjangan PPKM tersebut, tertuang pada Keputusan Walikota Nomor : 443/379/Kpts/Huk/2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.

Walikota Depok, Mohammad Idris mengatakan, sesuai keputusan untuk sektor Non Esensial masih menjalani Work From Home (WFH) seratus persen. Lalu sektor Esensial masih sebagian 50 persen WFH dan 50 persen Work From Office (WFO).

"Di lingkungan tetap disiplin prokes, terapkan Gerakan Jaga Kampung Kita pada tingkat RT, dan Kampung Siaga Tangguh Jaya,” ungkap Idris dalam keterangan resmi yang diterima Radar Depok, Rabu (1/9).

Lalu, terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM), hingga saat ini masih berlangsung secara jarak jauh alias daring, diiringi dengan persiapan PTM di sekolah Kota Depok.

Sementara itu, Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Depok, Dadang Wihana menuturkan, tidak ada perubahan aturan bagi pusat perbelanjaan, atau mal, dengan wajib menerapkan aplikasi PeduliLindungi sebelum pengunjung masuk. Lalu, maksimal 50 persen dari kapasitas gedung, dan beroperasional hanya sampai pukul 21.00 WIB.

"Ini harus memerhatikan poin nomor 9, yang membatasi pengunjung tempat makan termasuk yang di dalam mal hanya 50 persen, dengan durasi waktu 30 menit," ungkapnya.

Selanjutnya, dibeberkan Dadang, bagi restoran, rumah makan, kafe yang berada di dalam pusat perbelanjaan dapat menerima di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja minimal dua orang. Lalu, bagi anak di bawah usia 12 tahun masih dilarang memasuki pusat perbelanjaan.

"Begitu juga dengan bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan belum boleh beroperasi," tegas Dadang.

Terpisah, Manager Marketing Pesona Square, Irfan Katili memastikan akan patuh pada keputusan pemerintah, mengingat ini demi kebaikan masyarakat untuk mencegah penyebaran covid-19 di area pusat perbelanjaan.

"Pada dasarnya kami selalu mengikuti Perwal yang ada, seperti menerapkan aplikasi PeduliLindungi sampai penerapan prokes," ucap Irfan kepada Radar Depok.

Tercatat, tambah sembilan titik pintu masuk, baik dari pintu utama sampai pintu lobby. Seluruhnya telah menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta perlengkapan protokol kesehatan, bersama dengan petugas yang mengarahkan pengunjung.

Namun, diakui Irfan jika kebijakan melarang anak 12 tahun masuk ke dalam mal sangat berdampak. Sebab pada umumnya pengunjung hadir atas dasar keinginan anak. Sehingga persentasi pengunjung masih lemah.

"Tapi alhamdulillah tempat makan sudah dibolehkan, meski ada beberapa aturan, seperti satu meja dua orang, dan lainnya," tambahnya.

Ia menyampaikan semoga pemerintah dapat terus memeprcepat cakupan vaksinasi agar semua berangsur normal dan pengunjung pusat perbelanjaan semakin meningkat persentasinya. (rd/arn)

 

Jurnalis: Arnet Kelmanutu

Editor: M. Agung HR

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X