Senin, 22 Desember 2025

Peraturan Baru di Perpanjangan PPKM, Terutama Waktu Jam Makan di Mal

- Selasa, 7 September 2021 | 09:05 WIB
RADARDEPOK.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa dan Bali kembali diperpanjang pemerintah untuk menekan penyebaran virus Korona (Covid-19) pada Senin (6/9). Kebijakan PPKM Level 2-4 di Jawa dan Bali diperpanjang hingga 13 September 2021.

"Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang makin baik, serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang terus berjalan ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode 7-13 September ini," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Berkaitan hal tersebut, ada sejumlah kebijakan yang disesuaikan, seperti perubahan pada aturan tempat ibadah, restoran, dan mal/pusat perbelanjaan.

"Pertama, penyesuaian waktu makan atau dine in di dalam mal jadi 60 menit, dengan kapasitas 50 persen," ujar Luhut.

Tidak hanya itu, di kota dengan status level 3 akan ada uji coba pembukaan 20 tempat wisata.

"Dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi platform PeduliLindungi," kata dia.

Kemudian, tempat wisata di kabupaten/kota level 2 juga akan diwajibkan menggunakan platform PeduliLindungi. Penyesuaian aturan ini secara lebih detail akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Pemerintah tercatat telah beberapa kali memperpanjang kebijakan PPKM untuk menekan penyebaran Covid-19.

Kebijakan yang lebih ketat diberlakukan saat pemerintah memberlakukan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021. Kebijakan PPKM Darurat itu diputuskan saat Indonesia mengalami lonjakan tinggi kasus Covid-19.

Saat itu, ledakan kasus tidak diiringi dengan perbaikan fasilitas kesehatan atau rumah sakit, akibatnya angka kematian akibat Covid-19 juga tinggi. Penerapan PPKM berdasarkan level mulai diterapkan setelah pemerintah menilai bahwa kasus mulai menurun.

Adapun, PPKM Level 2-4 untuk kali pertama diterapkan pada 21-25 Juli. Kebijakan PPKM diperpanjang oleh pemerintah sejak 26 Juli hingga 8 Agustus 2021.

Kemudian, diperpanjang lagi mulai 10 Agustus hingga 23 Agustus 2021. Setelah itu, pemerintah melakukan perpanjangan PPKM hingga 6 September 2021 atau berakhir hari ini. (rd/net)

 

Editor : Pebri Mulya

 

https://www.youtube.com/watch?v=yELJ9GGy-Jk

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X