RADARDEPOK.COM – Pemerintah resmi memperpanjang lagi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per level di Jawa-Bali. Perpanjangan PPKM dilakukan hingga 13 September 2021. Ada beberapa aturan yang kembali dilonggarkan. Mulai dari waktu makan menjadi 60 menit dengan kapasitas 50%, lalu akan dilakukan uji coba 20 tempat wisata level 3 dengan penerapan prokes ketat dan implementasi peduli lindungi
"Bapak Presiden menekankan covid-19 tidak akan hilang dalam waktu singkat, kita siapkan protokol hidup bersama covid-19. Ada beberapa penyesuaian dalam periode (PPKM) 7-13 September 2021," ujar Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi persnya, Senin (6/9).
Relaksasi perpanjangan PPKM, pertama adalah penyesuaian waktu makan atau dine in di dalam mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50%. Berikutnya, akan dilakukan ujicoba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan Level 3 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi platform Peduli Lindungi. Serta Kabupaten/Kota dengan Level 2 juga akan diwajibkan untuk menggunakan Peduli Lindungi pada tempat-tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka. "Kami akan melakukan ujicoba protokol kesehatan dan Peduli Lindungi untuk mal dan pusat perbelanjaan di Bali dengan batasan-batasan tertentu," ujar Luhut.
Dia mengatakan, pandemi telah mengajarkan kepada semuanya untuk mencari titik keseimbangan antara gas dan rem seperti yang selalu disampaikan. Keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan perekonomian harus disikapi secara teliti dan hati-hati. Dalam mengambil keputusan, pemerintah harus terus merujuk kepada data, serta kepada ilmu pengetahuan dan teknologi terbaru. “Eksekusinya juga harus dilakukan secara bertahap, bertingkat dan berlanjut," ujarnya.
Luhut menyebut, situasi pandemi Covid-19 di Jawa dan Bali mengalami perbaikan. Menurutnya, hal itu tercermin dari penurunan jumlah daerah level 4. "Kota/kabupaten yang berada di level 4, di mana per tanggal 5 September 2021, hanya 11 kota/kabupaten di Jawa-Bali yang ada di level 4 dari sebelumnya yang berjumlah 25 kota/kabupaten," kata Luhut.
Menurutnya, banyak daerah yang beralih status menjadi level 2. Pada 31 Agustus, daerah PPKM Level 2 berjumlah 27 kabupaten/kota. Saat ini, ada 43 kabupaten/kota yang berstatus level 2.
Dia juga mengatakan, penurunan status PPKM juga terjadi di tingkat provinsi. Saat ini hanya Provinsi Bali yang berstatus level 4 di Pulau Jawa dan Pulau Bali. "Bali kami perkirakan butuh waktu satu minggu lagi untuk turun ke level 3 dari level 4 akibat perawatan pasien di RS yang masih tinggi," ucap Luhut.
Dia berharap, masyarakat tidak menyambut perbaikan kondisi ini dengan euforia. Luhut mewanti-wanti penularan Covid-19 bisa meningkat seketika jika seluruh pihak abai dengan protokol kesehatan.
Sementara, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok baru melakukan vaksinasi booster atau suntikan ketiga dengan vaksin jenis Moderna, kepada 6.103 orang tenaga kesehatan (nakes). Angka itu sekitar 0,38 persen dari total nakes di Kota Depok.
"Berdasarkan realisasi program vaksinasi, sebanyak 6.103 atau 0,38 nakes di Kota Depok sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga jenis vaksin Moderna," ujar Walikota Depok, Mohammad Idris, Senin (6/9).
Menurut Walikota, percepatan vaksinasi terus digelar dalam upaya mencapai target herd immunity di masyarakat. Sampai saat ini, sebanyak 33,28 persen atau 537.091 orang telah mendapatkan dosis pertama. Kemudian, pada dosis kedua, 21,68 persen atau 349.978 orang telah divaksin. "Kami bersama TNI/Polri cukup gencar melakukan berbagai pelayanan vaksinasi. Sasarannya berjumlah 1.613.557 orang yang menjadi target untuk divaksin," jelasnya.
Idris mengatakan, beragam program pelayanan vaksinasi yang telah dilaksanakan menggunakan jenis Coronavac, Sinopharm, Sinovac, Moderna, Astrazeneca dan Pfizer. Beberapa program. di antaranya Depok Vaksinasi Jemput Warga (D’Vajar), Pos Vaksinasi, Vaksinasi Keliling, Sentra Vaksinasi, Vaksinasi TNI/Polri, hingga Gebyar Vaksinasi di 11 kecamatan se-kota Depok dengan vaksin Pfizer sasaran 1.000 dosis per hari per kecamatan.
"Saya apresiasi atas animo masyarakat Kota Depok untuk divaksin. Besarnya partisipasi masyarakat dapat menentukan capaian vaksinasi dengan target mencapai 70 persen di Oktober 2021," terangnya.
Sebagai informasi tambahan, Kemenkes melaporkan per Senin (6/9/2021) kasus baru Covid-19 pada hari ini tercatat 4.413 orang se-Indonesia.
Dalam seminggu terakhir, rata-rata pasien positif Korona bertambah 7.884 orang per hari. Jauh menurun ketimbang rerata tujuh hari sebelumnya yaitu 13.482 orang saban harinya.
Puncak kasus positif harian terjadi pada 15 Juli 2021. Kala itu, pasien positif bertambah hingga 56.757 orang dalam sehari.
Sejak puncak itu, kasus positif sudah turun drastis. Dibandingkan posisi puncak tersebut dengan kemarin, tambahan pasien positif sudah berkurang 90,48%. Pencapaian yang patut mendapatkan apresiasi.
Saat pasien baru berkurang, jumlah pasien yang sembuh meningkat. Per 5 September 2021, pasien sembuh bertambah 10.191 orang. Dalam beberapa waktu terakhir, jumlah pasien sembuh selalu lebih tinggi ketimbang pasien baru. Ini membuat angka kasus aktif terus berkurang.
Kasus aktif adalah pasien yang masih dalam perawatan, baik di fasilitas kesehatan maupun mandiri. Data ini memberi gambaran seberapa berat beban yang ditanggung oleh sistem pelayanan kesehatan sebuah negara.
Indonesia jadi negara dengan jumlah vaksinasi terbanyak keenam di dunia. Di level Asia, Indonesia menempati peringkat ketiga, hanya kalah banyak dari India dan Jepang. Perkembangan pandemi Covid-19 memang semakin terkendali. Namun, nampaknya pemerintah belum akan menghilangkan kebijakan PPKM, lantaran situasinya masih bersifat dinamis.(rd)
Editor : Fahmi Akbar
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB