Senin, 22 Desember 2025

Nikita Mirzani Merasa Rugi Penutupan Sementara Holywings

- Selasa, 7 September 2021 | 18:58 WIB
RADARDEPOK.COM, JAKARTA - Holywings Kemang yang dilarang beroperasi sementara, membuat artis Nikita Mirzani mengalami kerugian.

Nikita Mirzani yang merupakan salah satu pemegang saham usaha bar dan kafe tersebut mengatakan, kerugian memang sudah dialami oleh Holywings dan semua bisnis food and beverage sejak pandemi virus Korona (Covid-19).

"Kalau kerugian mah sebelum kejadian kemarin juga Holywings kan mengalami kerugian. Bukan Holywings saja, tapi kan semua bisnis yang ada di Jakarta, kayak club-club, kafe-kafe. Jadi kerugian bukan hanya di Holywings," kata Nikita Mirzani, Selasa (7/9).

Sementara untuk Holywings Kemang, Nikita Mirzani menyayangkan karena penutupan sementara ini akan berimbas pada gaji para karyawannya.

"Cuma kerugiannya mungkin harusnya kita gaji pegawai, ini tidak, gitu. Tapi, Alhamdulillah kok karyawan Holywings semua makmur walaupun sempat tutup ya PPKM kemarin," ucap mantan istri Dipo Latief tersebut.

Tak hanya itu, Nikita Mirzani juga menganggap kejadian seperti ini adalah hal lumrah di dunia bisnis.

Sebagai informasi, Holywings Cafe di Jalan Kemang Raya, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, digerebek polisi, pada Minggu (5/7) dini hari.

Polisi melakukan razia dalam rangka pengawasan bar dan kafe di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Saat razia tersebut, polisi menemukan kerumunan pengunjung di Holywings.

Bahkan, video kerumunan tersebut juga beredar luas di dunia maya.

Akibatnya, izin operasional Holywings Kemang dibekukan sementara selama masa PPKM.

Selain itu, Holywings Kemang juga didenda sebesar Rp 50 juta.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan catatan Satpol PP DKI Jakarta, Holywings Kemang sudah tiga kali melakukan pelanggaran terkait jam operasional dan lainnya.

Pelanggaran pertama dilakukan pada Februari 2021, kedua pada Maret 2021, dan terakhir pada 5 September 2021. (rd/net)

 

Editor : Pebri Mulya

 

https://youtu.be/LXuaemrpr1k

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X