RADARDEPOK.COM - Proyek menara 'pencakar langit' di calon lokasi ibu kota baru di Kalimantan Timur, tepatnya di Kabupaten Penajam Paser Utara membuat heboh. Kabupaten ini memang sebagian masuk dalam kawasan lokasi ibu kota baru bersama Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam postingan instagram Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud tampak proyek tersebut dengan tulisan "Semoga Di Mudahkan La hawla walakuata Illa Billah,".
Rencana proyek ini bernama Tower Penajam yang tingginya melebihi Monumen Nasional (Monas) Jakarta yang akan dibangun oleh pemerintah Kabupaten PPU. Tower ini dibangun sebagai ikon ibu kota negara (IKN) baru di Kalimantan Timur.
"Ya semacam Monas, nantinya akan menjadi icon PPU sebagai ibu kota negara," jelas Wakil Bupati (Wabup) PPU, Hamdan.
Ia mengatakan, gagasan itu muncul setelah PPU ditetapkan sebagai ibu kota baru. Tower Penajam disebutkan bakal dibangun di kawasan stadion dengan tinggi sekitar 150 meter.
Tugu Monas di Jakarta tingginya sekitar 132 meter. Hamdan mengatakan anggaran Rp 150 miliar untuk pembangunan Tower Penajam masih dibahas bersama DPRD. Ia memastikan anggaran tersebut nantinya menggunakan APBD PPU.
"Rp 150 miliar ini kan masih estimasi dasar, saat ini konsultan perencana juga masih dalam proses lelang," terangnya.
Pembuatan tower sendiri nantinya akan di tempatkan di kawasan Stadion Penajam tepatnya Kilometer 9 Nipah-Nipah Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU, Kaltim tersebut dibiayai dengan skema anggaran tahun jamak (multiyears).
"Ikon ini nanti ditempatkan di Stadion Penajam," katanya. (rd/net)
Editor : Pebri Mulya
https://www.youtube.com/watch?v=C82b7sCvjLI
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB