Senin, 22 Desember 2025

Resepsi Pernikahan Diperbolehkan, Berikut Persyaratannya di Depok

- Senin, 13 September 2021 | 13:49 WIB
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Kota Depok mulai memberi kelonggaran bagi masyarakat yang berkeinginan mengadakan resepsi pernikahan. Hal ini mulai diterapkan sejak Depok masuk dalam PPKM Level 3.

Kepala KUA Sukmajaya, H Irfan memastikan, resepsi telah diperbolehkan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

"Sudah boleh, tapi masih dalam SOP prokes," terangnya.

Ia menerangkan, sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan akad nikah dari Dirjen Bimas Islam Kemenag RI akad nikah di balai nikah dan di rumah hanya diperbolehkan dihadiri 10 orang dan di gedung 30 persen dari kapasitas gedung.

"Sebenarnya pada saat PPKM Level 4 pun diperbolehkan tapi dengan berbagai keterbatasan," katanya.

Sekarang, kata Irfan, saat kondisi PPKM Level 3 sudah ada berbagai kegiatan dilonggarkan, termasuk resepsi nikah.

"Ini juga mengikuti instruksi Walikota," tandas Irfan. (rd/arn)

 

Jurnalis : Arnet Kelmanutu

Editor : Pebri Mulya

 

https://youtu.be/Hyt7gEYalCk

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X