Senin, 22 Desember 2025

Di Pengadilan Terungkap Kronologis Adanya Babi Ngepet di Depok

- Rabu, 15 September 2021 | 12:40 WIB
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Ingin jadi terkenal, itu adalah alasan dari Adam Ibrahim sengaja menyebarkan isu babi ngepet ke warga Kecamatan Sawangan.

Saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok terungkap cara atau siasat Adam Ibrahim untuk meyakinkan warga Kota Depok percaya dengan isu babi ngepet.

Dalam surat dakwaan Adam Ibrahim yang dibacakan di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (14/09), Jaksa mengatakan awal mula ide merekayasa babi ngepet ini, muncul ketika ada warga yang bercerita ke Adam mereka kehilangan uang.

Saat itulah timbul akal licik Adam untuk merekayasa cerita bahwa uang itu menghilang karena babi ngepet.

Untuk melancarkan niatnya, Adam membeli babi seharga Rp500 ribu secara online. Setelah dikirim ke rumahnya, Adam kemudian melepas babi itu dan menyatakan ke warga kalau itu adalah babi ngepet yang mencuri uang warga.

Adam, menurut Jaksa, melepaskan babi hidup berwarna hitam tersebut di samping kandang yang sebelumnya sudah terdakwa siapkan di Jalan Masjid Syamsul Iman RT 2/4 Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan.

Kemudian, Adam menelepon saksi Adi Firmanto untuk membantu siasatnya semakin terlihat nyata.

"Terdakwa memberi aba-aba atau mengatakan saksi Adi Firmanto dengan mengatakan 'Dii, orangnya sudah jadi babi langsung telanjang dan tangkap'," kata jaksa

Jaksa mengatakan, babi yang dilepaskan Adam itu ditangkap oleh Adi beserta empat warga lainnya. Warga menangkap babi dengan cara telanjang, sesuai dengan intruksi Adam Ibrahim.

Setelah babi ditangkap, Adam meletakkan babi itu di kandang yang terbuat dari bambu kuning. Selanjutnya, sesuai dengan arahan Adam, babi itu kemudian dilempar garam dan dipukul menggunakan lidi dari pohon aren agar babi itu tidak menghilang.

"Kandang yang terbuat dari bambu kuning sudah disiapkan sebelumnya di samping rumah kontrakan terdakwa, selanjutnya kepada saksi terdakwa mengatakan 'Ini dia babi yang selama ini kita tunggu-tunggu yang telah mengambil uang warga'," ungkap Jaksa.

Atas dasar ini, Adam Ibrahim didakwa Pasal 14 ayat 1 atau 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (rd/net)

 

Editor : Pebri Mulya

 

https://youtu.be/rPd5XUKBYoA

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X