Senin, 22 Desember 2025

3 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi SDN Grogol 2, Salah Satunya Kepala Sekolah

- Jumat, 17 September 2021 | 15:02 WIB
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi dalam proyek pembangunan 6 Ruang Kelas Baru (RKB) di SDN Grogol 2 yang merugikan negara Rp 300 juta.

Kepala Kejari Kota Depok, Sri Kuncoro mengatakan, ketiga orang yabg ditetapkan sebagai tersangka, Kepala SDN Grogol 2 dengan inisial NS, Ketua Panitia berinisial WN, dan T.

"Kerugian uang negara sebesar Rp 300 juta. Anggaran bersumber dari DAK tahun 2019 lalu," terangnya di Kantor Kejaksaan Negeri Depok, Jumat (17/09).

Ia menegaskan, dalam waktu dekat akan segera melakukan penuntutan ke Pengadilan Tipikor Bandung, guna menindaklanjuti kasus ini.

"Jangan pikir kita hanya diam. Kita secara senyap tetap bekerja, tidak ada yang ditutupi," ungkap Sri ketika dikonfirmasi. 

Pihaknya hanya tinggal melengkapi pemberkasan untuk diserahkan Pengadilan Tipikor Bandung. (rd/arn)

 

Jurnalis : Arnet Kelmanutu

Editor : Pebri Mulya

 

https://youtu.be/rbIjIE3io7Y

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X