Senin, 22 Desember 2025

Daftar 6 Daerah Terpanas di Indonesia, Surabaya Paling Teratas

- Minggu, 3 Oktober 2021 | 10:45 WIB
RADARDEPOK.COM - Beberapa daerah di Indonesia memiliki cuaca yang sangat panas dibandingkan dengan daerah lainnya.

Meskipun kita sudah memasuki musim penghujan, beberapa daerah masih ada yang suhu udaranya semakin tinggi.

Hal ini dikarenakan daerah tersebut masih masuk ke dalam musim peralihan atau musim pancaroba, sehingga cuaca terasa panas.

Berbicara soal cuaca panas, Badan Metereologi Klimatologi, dan Geofisika pada bulan Agustus lalu merilis daftar kota dengan capaian suhu tertinggi di Indonesia.

Berikut daftar 6 kota terpanas di Indonesia menurut laporan BMKG:

  1. Surabaya (Stasiun Meteorologi Maritim Tanjung Perak)


Surabaya menjadi kota dengan suhu terpanas mencapai 36,0 derajat celcius pada 25 Agustus 2021.

Surabaya (Stasiun Meteorologi Perak I) juga menjadi kota dengan suhu terpanas mencapai 35,6 derajat celcius pada 28 Agustus 2021 dan 35,8 derajat celcius pada 29 Agustus 2021.

  1. Tiwatobi, Flores Timur (Stasiun Meteorologi Gewayantana)


Tiwatobi menjadi kota dengan suhu terpanas mencapai 35,4 derajat celcius pada 22 Agustus 2021 dan 35,6 derajat celcius pada 27 Agustus 2021.

  1. Semarang (Stasiun Maritim Tanjung Emas)


Semarang menjadi kota dengan suhu terpanas mencapai 35,4 derajat celcius pada 17 Agustus 2021

  1. Kupang, NTT (Stasiun Klimatologi Kupang)


Kupang menjadi kota dengan suhu terpanas mencapai 35,0 derajat celcius pada 23 Agustus 2021.

  1. Sikka, NTT (Stasiun Meteorologi Fransiskus Xaverius Seda)


Sikka menjadi kota dengan suhu terpanas mencapai 34,8 derajat celcius pada 24 Agustus 2021.

  1. Majalengka, Jawa Barat (Stasiun Meteorologi Kertajati)


Majalengka menjadi kota dengan suhu terpanas mencapai 34,7 derajat celcius pada 26 Agustus 2021

Berdasarkan penjelasan pihak BMKG, fenomena suhu panas yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia tersebut merupakan fenomena alam yang disebabkan oleh adanya gerak semu tahunan dari matahari. (rd/net)

 

Editor : Pebri Mulya

 

https://youtu.be/PQJ72D6w5p0

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X