RADARDEPOK.COM - Lantaran penyaluran solar subsidi tidak sesuai regulasi yang ditetapkan, sebanyak 91 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) ditindak Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero). Jumlah tersebut merupakan SPBU di seluruh Indonesia.
Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) Irto Ginting mengatakan, penindakan ini adalah bukti komitmen perseroang menjaga amanah pemerintah dalam menyalurkan Solar Subsidi secara tepat sasaran.
Menurut Irto ada beberapa alasan penindakannya antara lain adalah penyaluran Solar Subsidi tidak sesuai regulasi Perpres 191/2014, pengisian Solar Subsidi dengan jeriken tanpa surat rekomendasi, pengisian ke kendaraan modifikasi, penyelewengan pencatatan/administrasi, dan melayani pengisian atau transaksi diatas 200 liter.
"Sanksi diberikan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan dengan baik,” jelas Irto.
Irto mengatakan ke 91 SPBU karena terbukti melakukan pelanggaran hingga Oktober 2021.
"Saat ini tindakan yang kami ambil adalah penghentian pasokan atau penutupan sementara SPBU serta penagihan selisih harga jual Solar Subsidi sesuai harga keekonomiannya," kata dia.
Pertamina juga melakukan pemantauan secara real time Informasi terkait stok dan proses melalui sistem digitalisasi di Pertamina Integrated Command Centre (PICC).
Hal itu untuk memastikan penyaluran terjadi sesuai dengan aturan. Masyarakat yang memiliki informasi dan melihat adanya indikasi penyelewengan penyaluran Solar Subsidi juga dapat langsung melaporkannya ke aparat yang berwenang serta ke Pertamina Call Center (PCC) 135.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan dari masyarakat, media, dan seluruh stakeholder. Ini adalah bentuk sinergi yang baik, dan bersama-sama kita dapat mewujudkan penyaluran Solar Subsidi yang tepat sasaran,” terang Irto. (rd/net)
Berikut SPBU yang ditindak :
1. Regional Sumatera Bagian Utara: 8 SPBU
2. Regeional Sumatera Bagian Selatan: 12 SPBU
3. Regional Jawa Bagian Barat: 14 SPBU
4. Regional Jawa Bagian Tengah: 26 SPBU
5. Regional Jawa Timur, Bali & Nusa Tenggara: 6
6. Regional Kalimantan: 12
7. Regional Sulawesi: 6
8. Regional Papua Maluku: 7
Editor : Pebri Mulya
https://www.youtube.com/watch?v=fgb1qiSs_t4
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB