Senin, 22 Desember 2025

Tarif PCR di Bandara Soetta Rp495 Ribu, Hasilnya Keluar Hanya 3 Jam

- Senin, 25 Oktober 2021 | 09:05 WIB
RADARDEPOK.COM, TANGERANG - Pemberlakuan aturan penumpang pesawat wajib tes PCR, kini di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) kini dapat diketahui hasilnya lebih cepat, yaitu hanya 3 jam. 

Aturan tersebut dikhususkan bagi penumpang pesawat yang melakukan perjalanan dari atau ke bandara di Jawa dan Bali. Tes PCR kilat tersebut dilakukan di layanan RT-PCR drive thru Airport Health Center, Terminal 3. 

"Khusus bagi calon penumpang pesawat yang melakukan tes di layanan RT-PCR drive thru Airport Health Center di Terminal 3, dan menunjukkan tiket penerbangan pada hari yang sama dengan tes, maka dapat mengetahui hasil tes RT-PCR dalam waktu kisaran 3 jam setelah sampel diambil," kata SM of Branch Communication & Legal Badar Soekarno-Hatta M. Holik Muardi

"Untuk tes RT-PCR yang dilakukan di titik lain Airport Health Center seperti walk in service dan pre-order service di Terminal 3, serta walk in service, pre-order service, dan drive thru service di Terminal 2, hasilnya tetap dapat diketahui 1x24 jam," sambungnya.

Pihaknya menegaskan tidak ada perbedaan harga tes RT-PCR antara yang hasilnya diketahui dalam kisaran 3 jam dan 1x24 jam.

Tarif RT-PCR di Airport Health Center Bandara Soekarno-Hatta ditetapkan Rp 495.000 sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

"AP II dan stakeholder mengoptimalkan sumber daya yang ada di Bandara Soekarno-Hatta terkait fasilitas, perlengkapan dan peralatan untuk tes RT-PCR. Setelah dilakukan koordinasi secara intensif, maka ditetapkan khusus layanan tes RT-PCR drive thru Airport Health Center di Terminal 3 dapat memberikan hasil tes dalam waktu kisaran 3 jam. Ini merupakan upaya stakeholder agar protokol kesehatan senantiasa dipenuhi oleh setiap calon penumpang," jelasnya.

Syarat perjalanan menggunakan pesawat diatur di dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Sesuai SE tersebut, penumpang pesawat yang berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta wajib menunjukkan surat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. (rd/net)

 

Editor : Pebri Mulya

 

https://youtu.be/OJIjJSn4b0Q

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X