Senin, 22 Desember 2025

Catat! Ini Daftar Bank yang Menerapkan Biaya Transfer Maksimal Rp2.500

- Senin, 25 Oktober 2021 | 10:30 WIB
RADARDEPOK.COM - Biaya transfer antarbank untuk sekali transaksi dipastikan akan turun menjadi maksimal Rp 2.500. Dimana, sebelumnya banyak bank mengenakan biaya pengiriman uang ke bank yang berbeda dengan tarif Rp 6.500.

Penurunan biaya transfer antarbank ini merupakan realisasi BI-FAST yang dilakukan Bank Indonesia (BI) pada Desember 2021, sebagai salah satu cara untuk mendukung konsolidasi industri dan integrasi ekonomi dan keuangan digital (EKD) nasional secara end to end.

Gubernur BI, Perry Warjiyo menjelaskan, jelang pengoperasian BI Fast bank sentral telah menetapkan skema harga, dari bank sentral ke peserta atau bank dan bank ke nasabah. Tarif yang ditetapkan BI kepada bank peserta BI Fast sebesar Rp 19 per transaksi, sementara tarif maksimal dari bank ke nasabah sebesar Rp 2.500 per transaksi.

Biaya tersebut lebih murah dibanding tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang berlaku saat ini, yakni sebesar Rp 2.900 per transaksi.

"Tarif Rp 2.500 adalah maksimum. Bagi peserta atau bank yang bisa menawarkan lebih murah silakan, dan kami sangat mendukung itu," kata Perry dikutip pada Senin (25/10/2021).

Adapun batas maksimum nominal transaksi melalui sistem BI Fast ialah sebesar Rp 250 juta per transaksi. Angka ini ditetapkan bank sentral, mengingat penggunaan sistem BI Fast dikhususkan untuk pembayaran ritel.

"Penetapan batas maksimum nominal transaksi BI Fast pada implemtasi awal ini ditetapkan sebesar Rp 250 juta per transaksi, dan akan dievaluasi secara berkala," ujar Perry.

Penerapan BI Fast dilakukan dalam dua tahap, yakni per Desember 2021 dan minggu keempat Januari 2022.

Pada tahap awal di Desember 2021, implementasi BI-FAST fokus pada layanan transfer kredit individual. Selanjutnya, layanan BI-FAST akan diperluas secara bertahap mencakup layanan bulk , direct debit, dan request for payment.

Daftar bank

Berikut daftar bank yang akan menerapkan tarif Rp 2.500 untuk transaksi transfer antar-bank :

Tahap I

  1. BTN

  2. DBS Indonesia

  3. Bank Permata

  4. Bank Mandiri

  5. Bank Danamon

  6. CIMB Niaga

  7. BCA

  8. HSBC

  9. UOB

  10. Bank Mega

  11. BNI

  12. BSI

  13. BRI

  14. OCBC NISP

  15. UUS BTN

  16. UUS Permata

  17. UUS CIMB Niaga

  18. UUS Danamon

  19. BCA Syariah

  20. Bank Sinarmas

  21. Citibank

  22. Bank Woori.


Tahap II

  1. KSEI

  2. Bank Sahabat Sampoerna

  3. Bank Harda Internasional

  4. Bank Maspion

  5. KEB Hana

  6. BRI Agroniaga

  7. Ina Perdana

  8. Bank Mantap

  9. Bank Nobu

  10. UUS Jatim

  11. Jatim

  12. Multi Artha Sentosa

  13. Bank Mestika Dharma

  14. Bank Ganesha

  15. UUS OCBC NISP

  16. Bank Digital BCA

  17. UUS Sinarmas

  18. Bank Jateng

  19. UUS Bank Jateng

  20. Standard Chartered

  21. BPD Bali

  22. Bank Papua.


 

Editor : Pebri Mulya

 

https://youtu.be/OJIjJSn4b0Q

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X