Senin, 22 Desember 2025

WNI yang Kembali ke Indonesia Sebaiknya Baca Ini

- Selasa, 26 Oktober 2021 | 13:05 WIB
RADARDEPOK.COM - Syarat masuk Indonesia bagi WNI yang datang dari luar negeri perlu diketahui, sesuai dengan target demi mencegah penularan virus Korona (Covid-19) dari luar negeri yang dibawa saat masuk ke Indonesia.

Berdasarkan aturan Keputusan Ketua Satgas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021, setiap WNI yang pulang dari perjalanan ke luar negeri manapun harus menjalani berbagai protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah. 

Lalu apa saja syarat masuk Indonesia bagi WNI? berikut ulasannya.

Mengutip dari Instagram resmi Kemenkominfo, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika ingin masuk ke Indonesia, antara lain:

  1. Sudah menerima vaksin Covid-19 dengan dosis lengkap dengan syarat minimal 14 hari sebelum keberangkatan

  2. Jika belum menerima vaksin Covid-19, vaksin akan diberikan saat karantina, setelah hasil RT-PCR terbukti negatif

  3. Menunjukkan hasil negatif RT-PCR dari negara asal dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan


Syarat Masuk Indonesia: Alur Penanganan di Pintu Masuk

Di pintu masuk kedatangan, pelaku perjalanan dari luar negeri akan dilakukan tes RT-PCR, dengan alur penanganan sebagai berikut:

  1. Jika hasil RT-PCR positif, OTG dan yang bergejala ringan dirawat di fasilitas isolasi terpusat. Sementara untuk yang bergejala sedang dan berat akan dirawat di RS rujukan Covid-19

  2. Jika hasil RT-PCR negatif, karantina dilakukan dengan ketentuan berikut:


- Karantina 5x24 jam jika berasal dari negara dengan kasus positif Covid-19 rendah

- Karantina 14x24 jam jika berasal dari negara dengan kasus positif Covid-19 tinggi.

  1. Di hari ke-4 karantina, akan dilakukan tes RT-PCR kedua. Adapun berikut ketentuan hasilnya:


- Jika negatif, karantina sudah dapat selesai, namun dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari

- Jika positif, maka ketentuan akan dilakukan seperti di poin 1.

Syarat Masuk Indonesia: Kriteria Karantina Terpusat bagi WNI

Untuk WNI Pelaku Perjalanan Internasional, tempat karantina terpusat yang disediakan pemerintah hanya ditujukan untuk:

  1. Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia

  2. Pelajar/Mahasiswa yang Kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melakukan tugas belajar di luar negeri

  3. Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah perjalanan dinas di luar negeri


Demikian informasi soal syarat masuk Indonesia. Perlu diketahui aturan ini berlaku sejak 13 Oktober - 31 Desember 2021. (rd/net)

 

Editor : Pebri Mulya

 

https://youtu.be/nkLuOgfY3Jw

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X