Senin, 22 Desember 2025

Faskes/Lab yang Tak Patuh Harga PCR, Bisa Ditutup-Dicabut Izinnya!

- Kamis, 28 Oktober 2021 | 09:05 WIB
RADARDEPOK.COM - Direktur Jenderal Pelayanan Kementerian Kesehatan RI, Prof Abdul Kadir mengungkap alasan harga tes PCR kini diturunkan untuk Jawa-Bali Rp 275 ribu, di luar Jawa-Bali Rp 300 ribu.

Ini berkaitan dengan turunnya harga komponen yang dibutuhkan untuk tes PCR seperti reagen hingga alat habis pakai.

"Sudah melakukan audit secara transparan dan dengan akuntabilitas sekarang sudah terjadi penurunan harga alat bahan habis pakai, hazmat, dan sebagainya ini yang menyebabkan harga bisa diturunkan menjadi Rp 275 ribu. Hasil dari pemeriksaan ini maksimal 1 hari setelah pengambilan swab PCR," beber Prof Kadir.

Prof Abdul menegaskan bagi fasilitas kesehatan di kabupaten kota yang tidak mengikuti surat edaran terbaru tes PCR, akan dikenakan sanksi bila tak ada perbaikan dari peringatan pertama berupa pembinaan.

Sanksi bisa diberikan seperti pencabutan izin dan visit operasional. Bagi mereka yang tidak menerapkan ketentuan harga PCR terbaru dengan maksimal hasil 1x24 jam.

"Maka tentunya kita meminta kepada faskes kab/kota untuk melakukan pembinaan pengawasan," tutur dia.

"Jika tidak bisa menahan untuk memaksa mereka mengikuti aturan tersebut, maka sanksi terakhir bisa dengan penutupan lab dan pencabutan izin operasional," pungkas dia. (rd/net)

 

Editor : Pebri Mulya

 

https://www.youtube.com/watch?v=r6ML681MzRI

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X