Minggu, 21 Desember 2025

Tidak Ada Struk, Konsumen Bisa Tolak Bayar Parkir

- Kamis, 28 Oktober 2021 | 10:30 WIB
RADARDEPOK.COM - Adanya Indomaret di Bekasi berani menggratiskan uang parkir, bahkan sampai menuliskan nomor telpon polisi jika ada yang meminta. Lantas, sebenarnya gratis atau berbayar?

Staf Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo mengatakan, pengunjung minimarket berhak menolak bayar parkir jika tidak mendapatkan struk. Karena, itu hanya dilakukan oleh oknum parkir liar.

"Kalau nggak ada struk, konsumen berhak untuk menolak. Parkir liar ini kan dijagain jadi masalah sosial saja. Tapi secara resmi kalau nggak ada struk, seharusnya nggak bayar," kata Rio.

Konsumen berhak menolak bayar parkir jika tidak ada struk, karena tidak ada jaminan kendaraannya akan aman. Jika sudah meresahkan karena bersifat pemaksaan, konsumen bisa melaporkan kepada pihak pengelola.

"Jika konsumen keberatan dengan pungutan liar parkir, bisa mengadukan ke pihak minimarket," imbuhnya.

Rio menjelaskan konsumen berhak mendapatkan pelayanan setelah bayar parkir, seperti hak untuk keamanan kendaraan dan hak untuk keselamatan barang yang ditinggal di kendaraannya. Jika itu terpenuhi dan tidak merugikan, silakan saja bayar parkir di minimarket.

"Bayar atau nggak bayar balik lagi kepada konsumen. Jadi ini tanggung jawab sosial saja sesama manusia, sama-sama menghargai karena sudah jagain kendaraannya. Tapi konsumen juga berhak menolak kalau nggak ada bukti secara fisik (struk)," tuturnya. (rd/net)

 

Editor : Pebri Mulya

 

https://www.youtube.com/watch?v=r6ML681MzRI

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X