Senin, 22 Desember 2025

Delapan Jaksa Garap Korupsi Damkar Depok

- Jumat, 29 Oktober 2021 | 07:30 WIB
RADARDEPOK.COM – Korps Adhyaksa Kota Depok sudah bersiap-siap menetukan siapa saja tersangka dalam kasus korupsi, di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok. Kamis (28/10), jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mencatat sudah memeriksa 50 saksi mencari bukti-bukti, dalam menggarap dua surat perintah penyidikan di Damkar Kota Depok.

Kasi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat menerangkan, telah menunjuk delapan jaksa penyidik untuk melaksanakan dua surat perintah penyidikan terkait Damkar Kota Depok. Berdasarkan laporan jaksa penyidik, tim telah melakukan panggilan kepada pihak-pihak sebagai saksi. Sampai hari ini sudah 50 saksi. “Tak lupa juga mengumpulkan alat bukti surat, dan telah berkordinasi ke ahli," terangnya kepada Harian Radar Depok, Kamis (28/10).

Dua surat perintah itu, pertama penyidikan terkait pengadaan seragam dan sepatu pakaian dinas lapangan (PDL). Lalu, kedua terkait penyidikan tentang pemotongan gaji. Semuanya masih dalam proses penyidikan sebagaimana yang tertuang di Pasal 1 nomor 2 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Penyidikan merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan dengan mencari serta mengumpulkan bukti menunjukkan unsur tindak pidana, tujuannya untuk menemukan tersangka" jelas Rio.

Menurutnya, alat bukti yang sah menurut Sistem Peradilan Pidana di Indonesia ialah sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan Tersangka/Terdakwa. "Jadi jaksa penyidik saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti untuk menentukan tersangkanya," tegas dia.

Rio memastikan, Jaksa penyidik akan bekerja secara profesional dan proporsional, saat ini jaksa penyidik sedang bekerja  dan nanti akan sampaikan perkembangan selanjutnya.

"Memang kerjaan kita bukan perkara Damkar. Saat ini saja, penyidik sedang melakukan pemberkasan terhadap 3 Tersangka kasus Korupsi Ruang Kelas SDN 2 Grogol, karena kejaksaan telah menetapkan 3 tersangka dalam perkara korupsi ruang kelas," tutup Rio.

Sebelumnya, nama Acep yang menjabat Bendahara Damkar Depok disebut-sebut bakal ditetapkan tersangka dalam kasus pemotongan insentif Covid-19 dan iuran BPJS Kesehatan yang dilaporkan seorang pegawai honorer, Sandi Butar Butar.

"Nama meruncing ke Bendahara ya, pak Acep tapi itu baru kabar yang saya dengar ya tapi ini soal yang saya laporin," terang Sandi kepada Harian Radar Depok saat dikonfirmasi, Rabu (27/10).

Dia juga menerangkan, dari kabar yang didapatnya bahwa sejumlah saksi terus dipanggil dan sampai saat ini jajaran pejabat pada Dinas Damkar telah kembali dipanggil, termasuk Kepala Dinas Damkar. "Saya serahkan semuanya ke Kejaksaan yang menangani kasus ini. Pasti semuanya profesional dan transparan termasuk soal pengadaan," ungkapnya.

Sandi mengaku, tetap fokus dalam perkara yang dilaporkan. Tak berhenti sampai disana, upaya menggoyang Sandi untuk memberi keterangan soal pengadaan telah dilakukan berbagai pihak. Sandi juga telah berkomunikasi dengan Kuasa Hukum Razman Nasution agar saat persidangan hanya pada perkara insentif Covid-19 serta iuran BPJS petugas Damkar. “Saya tetap foku disitu saja,” tegasnya.

Nama Acep sebagai Bendahara Damkar Depok disebut-sebut jadi tersangka tak ditepis sumber yang di dapat Harian Radar Depok di Kejari Depok. Malah nama itu disebut salah satunya.(arn/rd)

Jurnalis : Arnet Kemanutu

Editor : Fahmi Akbar 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X