Senin, 22 Desember 2025

Kabar Baik, Transjakarta Mulai Beroperasi Sampai Pukul 24:00 WIB

- Jumat, 5 November 2021 | 10:30 WIB
RADARDEPOK.COM, JAKARTA - Turunnya level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta jadi level 1, TransJakarta memperpanjang waktu operasionalnya hingga pukul 24.00 WIB dengan kapasitas penumpang 100 persen.

"Sehubungan dengan secara resmi ditetapkannya Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Ibu Kota DKI Jakarta menjadi Level 1 (satu) oleh pemerintah, jam operasional TransJakarta kembali melakukan penyesuaian menjadi pukul 05.00-24.00 WIB dari sebelumnya 05.00-22.00 WIB," kata Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta, Angelina Betris.

Dia menyebut kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur (Kepgub) Gubernur DKI Jakarta Nomor 1312 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 dan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 459 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Covid-19.

"Perpanjangan layanan ini akan memfasilitasi seluruh masyarakat dengan Angkutan Malam Hari (AMARI) bus TransJakarta dengan kapasitas angkutan 100 persen di seluruh rute Layanan BRT TransJakarta (Koridor 1-Koridor 13)," tambahnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerapkan PPKM level 1 di Ibu Kota. PPKM level 1 berlaku selama 14 hari ke depan hingga 15 November.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 1312 Tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 COVID-19. Kepgub ini diterbitkan untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021.

Adapun penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menkes RI dan ditambahkan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) dan vaksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia. (rd/net)

 

Editor : Pebri Mulya

 

https://www.youtube.com/watch?v=OJIjJSn4b0Q

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X