RADARDEPOK.COM, DEPOK - Penasihat hukum Terdakwa Adam Ibrahim (44) Perkara Penyebaran Berita Bohong Babi Ngepet, menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) keliru dalam melakukan penuntutan.
Hal ini diungkapkan Ketua Tim Penasihat Terdakwa, M Razali Siregar, saat agenda sidang Nota Pembelaan yang berlangsung di Ruang Sidang 2, Kantor Pengadilan Negeri Depok, Selasa (16/11).
"Kami tidak sependapat dengan tuntutan yang diberikan JPU. Kami menilai berita bohong dilakukan tidak menimbulkan keonaran, kegaduhan, sampai pada kekisruhan," jelasnya.
Terlebih, kata Razali, JPU mengaitkan perkara ini dengan kasus Ratna Sarumpaet sehingga sangat keliru. Dengan jelas kasus Ratna Sarumpaet bermuatan politik.
"JPU terlalu membesar-besarkan kasus babi ngepet dengan kasus berita bohong Ratna Sarumpaet, bahwa JPU telah keliru menilai kejadian yang dilakukan Terdakwa dihubungkan dengan kasus Ratna Sarumpaet," tandasnya. (rd/arn)