Senin, 22 Desember 2025

Disamakan Kasus Ratna Sarumpaet, JPU Kasus Babi Ngepet Dianggap Keliru

- Selasa, 16 November 2021 | 14:54 WIB
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Penasihat hukum Terdakwa Adam Ibrahim (44) Perkara Penyebaran Berita Bohong Babi Ngepet, menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) keliru dalam melakukan penuntutan.

Hal ini diungkapkan Ketua Tim Penasihat Terdakwa, M Razali Siregar, saat agenda sidang Nota Pembelaan yang berlangsung di Ruang Sidang 2, Kantor Pengadilan Negeri Depok, Selasa (16/11).

"Kami tidak sependapat dengan tuntutan yang diberikan JPU. Kami menilai berita bohong dilakukan tidak menimbulkan keonaran, kegaduhan, sampai pada kekisruhan," jelasnya.

Baca Juga : https://www.radardepok.com/2021/11/bpom-beberkan-produk-kosmetik-berbahaya-berikut-daftarnya/

Terlebih, kata Razali, JPU mengaitkan perkara ini dengan kasus Ratna Sarumpaet sehingga sangat keliru. Dengan jelas kasus Ratna Sarumpaet bermuatan politik.

"JPU terlalu membesar-besarkan kasus babi ngepet dengan kasus berita bohong Ratna Sarumpaet, bahwa JPU telah keliru menilai kejadian yang dilakukan Terdakwa dihubungkan dengan kasus Ratna Sarumpaet," tandasnya. (rd/arn)

 

Jurnalis : Arnet Kelmanutu

Editor : Pebri Mulya

 

https://youtu.be/YMN9fcw33Sc

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X