RADARDEPOK.COM – Teka-teki berapa Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kota Depok bakal terjawab. Walikota Depok, Mohammad Idris rencananya akan membeberkan adanya kenaikan UMK 2022, melalui surat rekomendasi, Senin (22/11). Kenaikan berdasarkan simulasi dari data Badan Pusat Statistik (BPS), rapat dengan sejumlah tim dan pertimbangan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Mohammad Thamrin mengatakan, kenaikan UMK di Depok dalam waktu dekat akan segera menemukan titik terang. Hal ini diungkapkan setelah melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak, untuk membahas rencana naik atau tidaknya UMK di Depok.
“Kami melakukan rapat dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Depok, Serikat Pekerja (SP), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Bappeda dan Disdagin Kota Depok,” ujarnya kepada Radar Depok, Jumat (19/11).
Sampai saat ini, dia belum dapat mengumumkan berapa besaran kenaikan dari UMK Kota Depok. Sebab, pihaknya masih perlu melakukan rapat dengan tim pada Senin mendatang, kemudian Walikota Depok lah yang akan membeberkannya. “Rapat masih dengan tim, nanti akan disampaikan pak Wali Senin (22/11), kalau memang Senin sudah ada (rekomendasi). Untuk yang menetapkan (UMK) adalah pak Gubernur,” bebernya.
BPS Kota Depok juga telah menyampaikan data yang menjadi acuan dalam PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan, supaya menjadi acuan dalam menentukan kenaikan UMK di Depok tahun 2022 ini. Berbeda dengan tahun lalu yang masih berpatokan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020.
“Rapat ini memberikan pertimbangan kepada pak wali (atas kenaikan UMK). Kalau pertimbangan kita sesuai amanah dari PP, kita masukan rumus dan data-data BPS. Ada kenaikan setiap tahun, tetapi mungkin gak besar karena memang aturannya berbeda. Di tahun ini tidak lebih dari 3 persen,” tegasnya.
Sementara, Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Depok, Imaduddin Indrissobir menyebut, untuk kenaikkan 1,09 persen pada Upah Minimum Provinsi (UMP) bukan hal yang mudah. Karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seperti sekarang mempersulit para pengusaha-pengusaha di Kota Depok.
"Pandemi membuat pengusaha terpuruk. Potensi bangkrut dan PHK ada di mana-mana. Bagi pengusaha yg memiliki karyawan ribuan, kenaikan 1 % saja tentu bukan hal yg mudah," ucapnya.
Dia menambahkan, bagi para pengusaha, sulit untuk mendapat kenaikan UMP hingga lima persen. Sekain baru diresmikannya PPKM level dua, namun para pengusaha yang terdampak masih perlu pemulihan.
"Bagi kami pengusaha, kenaikan sampai lima persen terasa menyulitkan di masa pandemi sekarang ini. PPKM Level II belum lama dibuka, masih perlu waktu untuk recovery dari semua usaha yg terdampak," bebernya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 naik. Keputusan ini diambil untuk mengikuti keputusan dari pemerintah pusat sekaligus memberi keadilan bagi buruh dan pengusaha. Penetapan UMP 2022 ini berdasarkan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya PP 36/2021 tentang Pengupahan.
Penetapan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja atau buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar kerja.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan kebijakan UMP ini merupakan salah satu program strategis nasional yang ditujukan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan di tiap provinsi. Selain itu juga, mendorong kemajuan ekonomi Indonesia melalui pengupahan yang adil dan berdaya saing.
"Jadi kalau ditanya apakah untuk tahun depan UMP akan naik? Jawabannya iya naik," kata Ridwan Kamil pada keterangan tertulis, Jumat (19/11). Pria yang karib disapa Kang Emil ini menegaskan UMP ini hanya untuk pekerja atau buruh yang umur kerjanya baru satu tahun.
Adapun bagi pekerja buruh dengan masa kerja di atas setahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah. "Maksudnya, pekerja bisa melakukan negosiasi dengan perusahaan secara langsung untuk penetapan upah jika masa kerjanya sudah lebih dari satu tahun," jelas Kang Emil.
Eks Walikota Bandung itu mencontohkan kasus yang terjadi di Kabupaten Majalengka, di mana perusahaan dengan inisiatifnya menaikan upah setelah bernegosiasi dengan para pekerjanya. "Kami pun mengingatkan bahwa upah minimum ini hanya untuk pekerja yang umurnya satu tahun dalam periode kerjanya," imbuhnya.
Oleh karena itu, kepada buruh yang periode kerjanya sudah di atas satu tahun itu bisa mengajukan kenaikan upah yang tidak sama seperti di PP 36/2021 dengan bernegosiasi langsung di perusahaannya. "Jadi bisa naiknya sesuai kesepakatan," imbuh Kang Emil.(daf/van/rd)
Jurnalis : Daffa Syaifullah, Ivanna Yustiani
Editor : Fahmi Akbar
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB