RADARDEPOK.COM - Keputusan Kerajaan Arab Saudi yang memperbolehkan Warga Negara Indonesia (WNI) untuk langsung masuk ke negara tersebut per 1 Desember 2021, mendapatkan respon baik dari Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI).
AMPHURI berharap, pencabutan suspensi perjalanan ini menjadi awal yang baik bagi jemaah yang ingin menjalankan ibadah umrah ke tanah suci.
Jika ibadah umrah sudah bisa dilaksanakan lagi, AMPHURI menyatakan, pemerintah harus berupaya untuk memastikan pemberangkatan jemaah berjalan dengan baik, jika ibadah umrah.
Dilansir situs resmi Al Arabiya, mulai 1 Desember 2021, WNI bersama dengan warga Pakistan, Mesir, dan India diperbolehkan masuk ke Arab Saudi.
Dalam aturan terbaru, WNI tidak perlu lagi melakukan karantina selama 14 hari di negara ketiga sebelum masuk ke Arab Saudi.