Senin, 22 Desember 2025

Kawal UMK Ribuan Buruh Kepung Gedung Sate, Buruh Depok Tunggu Hasil Audiensi Hari Ini 

- Senin, 29 November 2021 | 08:00 WIB
RADARDEPOK.COM - Ribuan buruh yang tergabung dalam beberapa organisasi akan mengelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate , Jalan Diponegoro, Kota Bandung selama dua hari, Senin dan Selasa (29-30 November 2021). Hari ini juga, rencana buruh di Kota Depok mau aksi diredam dengan adanya permintaan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Depok, audiensi kepada perwakilan buruh.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto mengaku, selama dua hari pihaknya akan mengelar aksi unjuk rasa berbarengan dengan aksi mogok kerja. Aksi akan melibatkan ribuan buruh di Bandung Raya.

Aksi akan dimulai pada siang hari, dengan dimulai dari beberapa titik atau kawasan industri di Bandung Raya. Buruh akan konvoi menggunakan sepeda motor menuju Gedung Sate.

"Tuntutannya, meminta Gubernur Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota untuk tahun 2022 sesuai dengan rekomendasi atau usulan bupati atau walikota se-Jawa Barat yang telah disampaikan Kepada Gubernur Jawa Barat," kata Roy, Minggu (28/11).

Hal itu karena mayoritas rekomendasi UMK tahun 2022 yang disampaikan oleh Bupati/Walikota se-Jawa Barat kepada Gubernur Jawa Barat tidak lagi berdasarkan atau mengacu pada perhitungan Formula PP No36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Selain itu, Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat telah melakukan Rapat pleno UMK tahun 2022. Rapat dilakukan pada 26 November 2021 sampai malam hari. Maksud rapat pleno untuk menanggapi rekomendasi atau usulan bupati atau walikota se-Jawa Barat.

Tuntutan penetapan upah tidak mengunakan PP No 36 karena aturan tersbeut turunan dari UU Cipta Kerja. Semantara, MK telah menyatakan UU tersbeut inkonstitusional bersyarat.

Menurut dia, PP No36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan metode formula pengupahan sebagaimana PP No36 Tahun 2021 tentang Pengupahan telah berdampak luas kepada para pekerja di Indonesia. Pihaknya mewanti wanti agar dalam penetapan upah minimum tahun 2022 tidak didasarkan pada PP No36 Tahun 2021.

Terpisah, Ketua Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran dan Hotel (FSB KAMIPARHO) Kota Depok, Rudi Kurniawan mengaku, seharusnya Senin (29/11) akan ada aksi, tetapi Disnaker mengirimkan surat undangan bertemu atau audiensi. Tapi, kalau dalam pertemuan tersebut tidak ada kesepakatan, baru menggelar aksi pada 30 November 2021. “Kami masih menerima audiensi yang ditawarkan Disnaker. Undangannya membahas surat rekomendasi yang dikirim ke Jawa Barat,” pungkasnya singkat.(daf/rd)

Jurnalis : Daffa Syaifullah 

Editor : Fahmi Akbar 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X