RADARDEPOK.COM - Terdakwa penyebar berita Bohong Babi Ngepet Adam Ibrahim Alias Adam tak bisa berkata-kata dalam layar virtual, di Ruang Sidang Utama, Kantor Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (6/12). Jaksa Penutut Umum (JPU) dengan tegas menjatuhkan pria berusia 44 tahun itu divonis penjara 4 tahun. Lamanya masa tahanan menurut JPU karena terdakwa berhasil mengelabuhi masyarakat. Di saat pemerintah sedang menggalakan peraturan PPKM untuk menekan angka Covod-19.
Kejadian tersebut dilakukan dengan modus menyebar berita bohong bila terdakwa mampu menangkap babi ngepet, yang menjadi dalang utama atas kehilangan uang warga setempat.
Terdakwa Adam juga dikenal sebagai tokoh agama maupun tokoh masyarakat setempat, yang disinyalir menyusun berita bohong tersebut agar mendapat pengikut. Namun, upaya pembohongan publik itu terendus Polsek Sawangan dan melakukan penyidikan dengan memanggil saksi untuk dimintai keterangan.
Setelah melakukan pemeriksaan terungkap bahwa kejadian tersebut adalah akal-akalan. Sebenarnya, seekor babi yang berhasil ditangkap tersebut, bukanlah babi jadi-jadian. Melainkan, seekor babi hutan hidup berwarna hitam yang diperoleh terdakwa dengan cara membeli secara online, melalui media sosial Facebook di Grup Pasmor seharga Rp500 Ribu.
Terdakwa melakukan transaksi secara COD (Cash On Delivery) di daerah Puncak Cianjur, Jawa Barat. Sehingga dengan adanya berita yang dibuat oleh terdakwa memberikan dampak ke masyarakat menjadi resah, gaduh dan tidak nyaman serta merasa tidak tenang.
Hal itu terjadi dikarenakan, terdakwa membuat berita yang menciptakan pemikiran di kalangan masyarakat bahwa, babi jadi-jadian atau babi ngepet itu adalah benar, nyata dan ada.
Terdakwa melakukan aksinya diawali saat sedang berada di rumah kontrakannya di Jalan Masjid Syamsul Iman RT2/4 Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
Hingga akhirnya, terdakwa resmi ditangkap dan diproses ke persidangan. Dalam sidang putusan terdakwa dipenjara selama empat tahun oleh Majelis Hakim PN Depok yang diketuai M. Iqbal Hutabarat dengan anggota Yuanne Marrietta dan Darmo Wibowo Mohamad.
Dalam pertimbangannya, Hakim Ketua Iqbal mengatakan, menolak nota pembelaan yang diajukan Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya dan menyatakan, sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Terdakwa Adam Ibrahim telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu JPU, yakni melanggar Pasal 14 Ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dengan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun," katanya saat membacakan tuntutan.
Dalam bacaan putusan, Hakim juga membacakan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah membuat keresahan dan keonaran di masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan, bahwa terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum dan berperilaku sopan dalam persidangan.
Terhadap putusan tersebut, Hakim mempertanyakan apa terdakwa terima atas putusan tersebut, untuk melakukan pikir-pikir dengan kurun waktu tujuh hari atau menyatakan banding.
Dilokasi berbeda, Terdakwa Adam Ibrahim dari monitor virtual menyatakan, siap mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap putusan tersebut dan menerima keputusan yang dilakukan Hakim.
"Saya menerima putusan yang Mulia. Saya bertanggung jawab atas semua perbuatan saya," ungkap Terdakwa.
Ketika Hakim menanyakan ke JPU terkait menerima putusan tersebut. JPU Alfa Dera menyampaikan, pihaknya juga menerima atas putusan tersebut dan secara otomatis tidak lakukan banding.
"Kami selaku Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, juga menyatakan menerima putusan Yang Mulia," tegas JPU Alfa dalam persidangan.
Diketahui, JPU sebelumnya menjerat Adam, dengan Dakwaan Alternatif, yaitu Kesatu, Pasal 14 Ayat 1, Atau Kedua, Pasal 14 Ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Perbuatan Adam menurut JPU, telah terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu, yakni Pasal 14 Ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (arn/rd)
Jurnalis : Arnet Kelmanutu
Editor : Fahmi Akbar
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB