RADARDEPOK.COM, JAKARTA - Pemerintah akan mengganti istilah PPKM Level 3 dengan peraturan khusus kegiatan berkaitan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Perubahan tersebut menjadikan warga diperbolehkan melakukan perjalanan dalam periode libur Nataru.
"Jadi, tidak ada Level 3, ini penting dilakukan karena akan merusak tatanan Level 1 dan 2 yang sudah dilakukan. Jadi akan ada aturan Nataru khusus," ujar Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno.
"Untuk perjalanan selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, bisa dilakukan bila sudah divaksinasi lengkap dan ikuti testing dan tracing. Yang belum divaksin tidak boleh melakukan perjalanan," lanjutnya.
Kemenparekraf juga mengeluarkan surat edaran tentang aktivitas usaha dan destinasi pariwisata pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, sesuai arahan Presiden dan situasi terkini berkaitan Omicron. Surat edaran itu merupakan panduan dari Kemenparekraf. Selama periode liburan Nataru, pemerintah menyatakan tak akan ada penyekatat, tetapi hanya pembatasan.
Salah satunya melarang penyelenggaraan perayaan besar yang melibatkan lebih dari 50 orang selama libur Nataru. Kapasitas mal dan restoran juga dibatasi 75 persen.
Baca Juga : Serapan Anggaran Depok Baru 61 Persen
Sementara, kegiatan olahraga dan kesenian boleh dilaksanakan tanpa penonton langsung. Sedangkan, kegiatan musik bisa diselenggarakan dengan mengacu pada aturan yang dikeluarkan. Seluruh pelaku sektor parekraf juga wajib disiplin menegakkan protokol kesehatan dan CHSE, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang terintegrasi dengan benar.
"Mengenai pergerakan, sesuai siklus yang terjadi di setiap libur besar, terjadi peningkatan mobilitas. Kita lihat dalam dua minggu terakhir, untuk beberapa daerah sudah di atas ambang batas base lines. Kita lihat jangan sampai terjadi penumpukan wisatawan di destinasi," kata Sandiaga.
Jumlah kunjungan wisatawan ke Bali tercatat mencapai 13 ribu orang per hari dalam dua minggu terakhir. Okupansi pun meningkat hingga 35 persen, dan diperkirakan bisa menyentuh 60--70 persen dalam beberapa minggu ke depan.
"Itu kabar baik, tapi kami menekankan agar industri (perhotelan) dengan ketat menerapkan CHSE dan protokol kesehatan," ucapnya.
Berkaitan dengan kebijakan itu, Sandiaga menyatakan bahwa anak di bawah 12 tahun masih bisa bepergian saat libur Nataru asalkan menjalankan tes PCR dengan hasil negatif. Mereka pun harus didampingi oleh orangtua yang sudah divaksinasi penuh.
"Untuk anak di bawah umur, kewajibannya dengan tes PCR," ujarnya. (rd/net)
Editor : Pebri Mulya
https://www.youtube.com/watch?v=kBTSY8cgKcg
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB