Minggu, 21 Desember 2025

PPKM Level 3 Serentak Dibatalkan, Berikut Syarat Terbaru Perjalanan Nataru 2022

- Selasa, 7 Desember 2021 | 13:30 WIB
RADARDEPOK.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan tidak menerapkan PPKM level 3 pada periode Natal dan tahun baru (nataru) 2022 di semua wilayah. Pemerintah membuat syarat perjalanan internasional dan dalam negeri saat nataru.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Setiba di Indonesia, pemerintah mewajibkan orang yang datang dari luar negeri untuk melakukan karantina selama 10 hari.

Sementara itu, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Lalu, orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

"Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut," tutur Luhut.

Baca Juga : Laporan Relawan Depok : Air Bersih Susah, Listrik Rumah Masih Padam, Tidak ada Warga Depok Terdampak

Selain itu, pemerintah juga melarang seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya. Untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

"Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan," imbuh Luhut. (rd/net)

 

Editor : Pebri Mulya

 

https://www.youtube.com/watch?v=xcimNapsg7w

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X