RADARDEPOK.COM - Pengamat Tata Kota, Yayat Supriatna mengatakan, Kota Depok harus segera memiliki ikon baru. Sebab menurut Yayat, ikon merupakan suatu hal yang penting dalam membranding suatu tempat. “Ikon itu perlu untuk membranding suatu tempat, termasuk Kota Depok,” ucapnya.
Menurut Yayat, langkah Pemerintah Kota Depok periode ini yang tidak memperpanjang ikon belimbing dianggap tepat. Lantaran ikon ini dianggap tidak relevan dan sulit untuk menemukan substansi belimbing di Depok lantaran sudah tidak ada lagi budidayanya yang masif.
“Kalau Binjai itu kan terkenal sebagi kota rambutan, Medan itu durian, Palembang duku, dan Bogor talas nama ini bisa relevan. Karena memang pemerintahnya mengakomodir semua pertaniannya mulai dari hulu sampai hilir,” jelasnya kepada Harian Radar Depok, Minggu (19/12).
Dia menyebutkan, sedari awal penyematan ikon Kota Belimbing dirasa kurang pas lantaran budidayanya di Depok tidak banyak, dan output nya hanya sebatas buah saja. “Ya kalau Depok kan belimbing hanya belimbing, tidak diolah jadi produk kuliner, dan konsepnya hanya petik jual. Harusnya itu petik, olah, jual,” imbuhnya.
Dia menyarankan, pemegang tampuk Pemerintahan Kota Depok saat ini mulai memikirkan ikon baru yang relevan dengan Kota Depok. Dia mencontohkan beberapa ikon yang layak disandang Depok seperti, kota agro industri, pusat kuliner, kota ekonomi kreatif dan sebagainya.
“Saran saya, untuk mencari ikon baru ini, Pemerintah Kota Depok harus mencari orang yang ahli di bidang branding tempat, branding kota, dan branding nama,” katanya.
Dia menambahkan, penentuan ikon yang tepat untuk Depok bukan lah hal yang sulit, lantaran Kota Depok dikelilingi berbagai perguruan tinggi ternama yang banyak melahirkan ahli–ahli. Sehingga bisa dimanfaatkan untuk hal branding. “Depok harus kerjasama dengan banyak ahli–ahli yang ada di situ, manfaatkan lah,” tegas Dosen Universitas Trisakti ini. (dra/rd)
Jurnalis : Indra Abertnego Siregar
Editor : Fahmi Akbar
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB