RADARDEPOK.COM - Thailand menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang legalkan pemakaian ganja untuk medis dan kepentingan ilmiah. Bahkan, pemerintah Thailand juga masih menempuh langkah baru untuk mendukung industri ganja.
Berdasar kebijakan yang baru saja diterbitkan pemerintah, muncul indikasi Thailand menempuh rute untuk legalkan sepenuhnya berbagai jenis konsumsi ganja.
Sejak 9 Desember 2021, Thailand sudah menghapus ganja dari daftar tanaman narkotika kelas satu. Pemerintah setempat pun mengizinkan warga membudidayakan kuncup maupun bunga ganja.
Menteri Kesehatan Thailand, Anutin Charnviralkul mengatakan, penghapusan larangan itu ditujukan untuk mendorong budidaya ganja secara luas di kalangan petani.
“Sejauh ini, yang kami lakukan adalah menegaskan ke publik jika berbagai bagian dari tanaman ganja bukan lagi masuk kategori narkoba kelas satu. Mulai 2022, pemerintah berharap segera mengesahkan aturan yang tegaskan bahwa akar, batang, daun, hingga biji ganja bukan lagi sebagai narkotika” ujar Anutin.
Baca Juga : Alun-Alun Depok Kembali Buka : Terbagi Dua Sesi, Batas 500 Pengunjung
Legalisasi semua jenis tanaman ganja untuk budidaya, menurut Anutin akan menjadi solusi menguntungkan bagi semua pihak di Thailand.
Langkah Thailand memulai upaya legelisasi ganja sudah diwali sejak tahun 2018. Ketika itu, parlemen meloloskan UU yang mengizinkan penelitian ganja untuk kepentingan medis.
Lambat laun, muncul advokasi dari para perani bahwa ganja bisa dimanfaatkan untuk berbagai produk olahan, bukan hanya obat terapi ataupun bahan narkotika.
Pemerintah mendengarkan saran tersebut, dan kini pelan-pelan melucuti status tanaman ganja sebagai narkotika.
Keputusan itu diambil untuk mempercepat pemulihan ekonomi Thailand yang terdampak pandemi Covid-19.
Menkes Anutin menyatakan kebijakan itu juga akan menghindarkan penyalahgunaan ganja di masa mendatang.
“Jika tidak diregulasi, orang bisa saja nekat menempuh cara-cara yang tidak benar untuk membudidayakan ganja untuk mencari tambahan selepas pandemi,” tandasnya. (rd/net)
Editor : Pebri Mulya
https://www.youtube.com/watch?v=X8Xx7zg1-90
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB