RADARDEPOK.COM – Pemerintah membuat keputusan baru soal Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Berdasarkan Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Pada semester kedua tahun ajaran 2021/2020, atau Januari 2022 sekolah tatap muka wajib kapisitas 100 persen alias penuh. Kota Depok diminta hati-hati dengan SKB tersebut dalam mengimplementasikannya.
Ahli Epidemiologi dari Universitas Indonesia (UI), Tri Yunis Miko Wahyono mengatakan, pemerintah daerah (Pemda) yang akan mengikuti instruksi tersebut harus berhati-hati, dalam mengambil kebijakan terkait sekolah tatap muka. Hal ini, dikarenakan kemungkinan terinfeksinya siswa saat mengikuti sekolah tatap muka.
"Harus hati-hati, jangan sampai kayak Amerika, mentang-mentang vaksinasi sudah di atas 70 persen masyarakat dibebasin. Nah, sekarang kasus Covid-19 di sana meledak lagi," katanya kepada Harian Radar Depok, Minggu (26/12).
Dia mengungkapkan, penambahan peserta belajar tatap muka dimungkinkan asal dengan cara bertahap. Tidak bisa langsung 100 persen diterapkan, hal ini untuk mencegah klaster penularan Covid-19 di lingkungan sekolah.
"Harus bertahap, pertama 70 persen, dua minggu kemudian 80 persen, lalu dua minggu lagi naik 90 persen dan sampai 100 persen. Kenaikan dilakukan. Dua minggu sekali untuk melihat perkembangan penularan Covid-19," bebernya.
Dia menjelaskam, untuk Kota Depok dia merekomendasikan untuk tidak melakukan tatap muka sekolah 100 persen, lantaran capaian vaksin di Depok belum begitu tinggi. "Sampai sekarangkan baru 50 persenan yah capaian vaksin di Depok, kalau bisa mendekati 60 persen lah baru dilonggarkan pertemuan tatap muka," terangnya.
Sementara, Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono (IBH) mengungkapkan, vaksinasi Covid-19 kategori usia 6-11 tahun sudah mencapai 72.022 anak (36%), dari target 200.457 di Kota Depok. Pihaknya, akan terus berupaya untuk mencapai target vaksinasi Covid-19 hingga akhir tahun.
"Di antara 27 kota dan kabupaten di Jawa Barat kita termasuk yang terbaik, karena sudah di atas 70 persen capaian vaksinasi semua usia," tuturnya.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok masih melakukan pembahasan mendetail terkait peraturan SKB 4 Menteri, yang menginstruksikan PTM dapat berlangsung secara seluruhnya. "Masih kita bahas bersama Satgas ya," jelas Kepala Disdik Kota Depok, Wijayanto kepada Radar Depok, Minggu (26/12).
Ia juga menyampaikan, peraturan SKB 4 Menteri tersebut yang mewajibkan seluruh siswa bisa masuk, jika capaian vaksinasi sudah mencapai 80 persen dosis kedua. Capaian vaksinasi tersebut bagi pendidik maupun tenaga pendidikan. Lalu, capaian 50 persen bagi warga yang telah berusia lanjut. "Untuk pembalajaran tatap muka semuanya harus mencapai diatas 80 persen," katanya.
Ia juga menekankan, bila peraturan tersebut bukan diperuntukan untuk siswa SD, berlaku untuk SMP dan SMA. Terkait capaian vaksinasi siswa SD, Wijayanto menerangkan capaian vaksinasi belum 80 persen. "Belum, untuk pastinya tanya ke Dinas Kesehatan ya," katanya.
Terpisah, Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Manto Djorgi mengaku, belum mengetahui kebijakan terbaru terkait SKB 4 menteri ini. Menurutnya, dalam waktu dekat Satgas Covid-19 Kota Depok akan membahas hal ini. "Akan dibahas, untuk saat ini coba tanya sama Kadisdik Kota Depok dulu," jelasnya singkat.
Seperti diketahui saat ini Kota Depok sudah masuk dalam PPKM Level 1. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 tahun 2021 menempatkan Kota Depok ke dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. Inmendagri ini diteken Tito Karnavian pada 13 Desember 2021 berlaku hingga tiga minggu ke depan mulai 14 Desember 2021 - 3 Januari 2022.
Kemudian dari update vaksinasi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, per 25 Desember 2021. Dosis satu sudah 1.226.095 (75/%), dosis dua 1.009.279 (62%) dan dosis tiga 11.587 (0,7%). Target vaksinasi Kota Depok sebanyak 1.613.557 jiwa.
Pembelajaran tatap muka (PTM) secara penuh rencananya akan diterapkan pada tahun depan. Pelaksanaan ini merupakan salah satu upaya meminimalisir melebarnya dampak learning loss.
Meskipun begitu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim meminta pelaksanaan PTM wajib menerapkan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak. “Saat ini kita mulai melaksanakan PTM terbatas dengan melaksanakan protokol ketat demi semua warga sekolah,” ungkap dia beberapa waktu lalu.
Terlebih lagi untuk para guru, dalam penerapan ini peran mereka akan sangat besar. Jangan sampai guru yang seharusnya menjadi teladan menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan PTM. “Dan sekali lagi peran ibu bapak guru sangatlah besar dalam menyukseskan PTM terbatas,” tutur dia.
Begitu pula untuk vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan harus dipercepat agar pelaksanaan PTM terbatas ini dapat berlangsung dengan aman dan sehat. “Kami telah memprioritaskan vaksinasi bagi pendidik dan tenaga kependidikan, saya berharap bu bapak dapat mendukung percepatan valsinasi ini sehingga anak-anak kita bisa segera kembali ke sekolah untuk belajar aman, nyaman, optimal,” kata Nadiem.
Kepada para guru pun dirinya mengucapkan terima kasih atas kerja keras dan dedikasi mereka dalam mendidik anak-anak Indonesia untuk menjadi generasi Pelajar Pancasila yang cerdas dan berkarakter.
“Sekali lagi kami terus berupaya mendengarkan masukan ibu bapak serta mempritiritaskan peningkatan kesejahteraan dan kualitas guru demi kemajuan Indonesia masa mendatang,” pungkas dia.
Meski SKB 4 menteri mengizinkan PTM hingga 100%, tapi pihak orang tua tetap mendapat kelonggaran. Orang tua yang masih khawatir dengan penularan Covid-19 diperbolehkan untuk tidak mengizinkan anaknya mengikuti PTM di sekolah.
SKB 4 menteri tentang PTM ini ditandatangani oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, pada 21 Desember 2021.
SKB 4 menteri ini berisi penyesuaian aturan PTM Terbatas yang lebih baik dan rinci, dengan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah sebagai prioritas utama.
Merujuk SKB 4 menteri tentang PTM, disebutkan bahwa mulai Januari 2022 semua seluruh satuan pendidikan pada wilayah PPKM level 1,2 dan 3 wajib melaksanakan PTM terbatas. Pemda tidak boleh melarang PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria. Orang tua/wali peserta didik dapat tetap memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya hingga tahun ajaran 2021/2022 berakhir.(dra/arn/rd)
Jurnalis : Indra Abertnego Siregar, Arnet Kelmanutu
Editor : Fahmi Akbar
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB