Minggu, 21 Desember 2025

Ternyata Selama Libur Natal Ada 10.432 Orang Ditolak Naik Kereta Api Jarak Jauh

- Senin, 27 Desember 2021 | 16:30 WIB
RADARDEPOK.COM - Sebanyak 10.432 orang ditolak naik kereta api (KA) jarak jauh saat libur Natal 2021. Sedangkan yang lolos untuk bepergian dengan KA jarak jauh ada 146.634 orang.

Itu merupakan data penumpang PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, pada periode libur Natal yakni 24-26 Desember 2021.

Jika dirata-rata, maka 48.878 per hari naik kereta api jarak jauh dalam tiga hari tersebut. Jumlah ini setara dengan 60 persen dari kapasitas yang KAI sediakan yaitu sebanyak 242.466 tempat duduk.

Rute yang menjadi favorit masyarakat pada periode tersebut adalah Jakarta - Cirebon PP, Jakarta - Purwokerto PP, Yogyakarta - Purwokerto PP, Surabaya - Madiun PP, dan sejumlah rute lainnya.

VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan, KAI konsisten menjalankan protokol kesehatan dengan ketat guna mencegah penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api.

Untuk menciptakan physical distancing, KAI juga disiplin menerapkan pembatasan kapasitas tempat duduk yang dijual yaitu hanya sebanyak 80 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia, sesuai SE Kemenhub No 112 Tahun 2021.

“KAI memastikan hanya pelanggan yang benar-benar memenuhi ketentuan yang boleh berangkat naik KA pada masa Nataru ini sesuai dengan regulasi pemerintah,” kata Joni, Senin (27/12).

Calon penumpang ditolak naik kereta

Total pelanggan yang ditolak berangkat pada periode 24-26 Desember ada sebanyak 10.432 calon penumpang dengan berbagai alasan.

Rinciannya adalah belum vaksin kesatu dan kedua 2.115 pelanggan, pelanggan usia di bawah 12 tahun belum PCR 5.373 pelanggan, sakit 36 pelanggan, dan tidak antigen 2.908 pelanggan.

“Kami terus mengingatkan kepada calon pelanggan untuk melengkapi persyaratan naik kereta api pada masa Nataru sesuai SE Kemenhub No 112 Tahun 2021,” tandasnya. (rd)

 

Editor : Pebri Mulya

 

https://youtu.be/GryjKGF2k-I

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X