Senin, 22 Desember 2025

Syarat dan Cara untuk Membuat KTP Elektronik

- Selasa, 28 Desember 2021 | 10:30 WIB
RADARDEPOK.COM - KTP merupakan tanda pengenal yang harus dimiliki oleh warga negara yang sudah memenuhi syarat. Lalu, bagaimana cara mengurus dan membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik?

Syarat pembuatan KTP elektronik

Bagi yang baru berusia 17 tahun, ini adalah usia yang sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP elektronik.

Berikut persyaratan penerbitan KTP elektronik bagi penduduk WNI yakni:

  • Datang langsung ke kecamatan masing-masing.

  • Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun. Fotocopy Kartu Keluarga.

  • Melakukan Perekaman Biometrik (Iris Mata, Sidik Jari, Tanda Tangan, Foto Wajah).

  • Surat keterangan pindah dari kota asal, jika bukan asli warga setempat.

  • Surat keterangan pindah dari luar negeri dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.


Baca Juga : 3.000 Warga Depok Belum Rekam E-KTP

8 langkah cara membuat KTP elektronik

1. Pastikan kelurahan atau desa Anda telah mendukung layanan e-KTP.

2. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan surat pengantar RT/RW ke kelurahan/desa setempat.

3. Ambil nomor antrean di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas. Jangan lupa bawa surat panggilan untuk membuat e-KTP dari pemerintah setempat.

4. Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital. Pastikan dan bandingkan data Anda dengan data di KTP Anda, jika Anda belum pernah mempunyai KTP isi formulir F1.01.

5. Bubuhkan tanda tangan Anda di alat perekam tanda tangan. Pastikan tanda tangan tidak berubah-ubah lagi berikutnya karena akan menyulitkan jika tidak sama dengan dokumen lain seperti paspor, SIM, dan lain-lain.

6. Lakukan pemindaian retina pada alat yang telah disediakan.

7. Pastikan surat panggilan Anda akan ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang.

8. Tunggu proses pencetakan sekitar 2 minggu. Bila e-KTP selesai dicetak, Anda akan diberitahu dan dapat diambil di Keluarahan/Desa setempat.

Penerbitan KTP yang hilang

Sementara itu, penerbitan KTP elektronik tidak hanya berlaku bagi mereka yang belum punya KTP, tetapi penerbitan KTP elektronik yang baru bisa diajukan karena alasan hilang atau rusak.

Berikut rangkuman prosedur mengurus KTP yang hilang:

  1. Buat surat keterangan kehilangan di kantor polisi setempat.

  2. Siapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP lama.

  3. Bawa semua dokumen yang dibutuhkan ke kantor Dukcapil terdekat.

  4. Isi formulir penerbitan e-KTP.

  5. Serahkan semua berkas yang telah Anda bawa dan isi ke petugas Dukcapil.

  6. Petugas Dukcapil akan mencetak e-KTP yang sama dengan yang hilang.


 

Editor : Pebri Mulya

 

https://www.youtube.com/watch?v=ykgoVYq26HE

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X