RADARDEPOK.COM – Ahli isap alias perokok di Kota Depok bakal berfikir panjang di awal tahun. Keladinya, Kementerian Keuangan kembali menaikkan cukai hasil tembakau per 1 Januari 2022. Artinya harga rokok per bungkus akan naik banyak. Rata-rata kenaikan adalah 12% dan khusus untuk SKT ditetapkan berbeda yaitu 4,5%. Kenaikan tersebut sejalan dengan tekad Kota Depok yang ingin mengurangi perokok. Kenaikan harga rokok dibagi menjadi tiga golongan : Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Sementara, Sigaret Kretek Tangan (SKT) dapat kenaikan tarif cukai paling rendah.
Adanya kenaikan harga rokok ternyata tak membuat risau penyedia. Pemilik Grosir Lubis di Kelurahan Tanah Baru, Beji Kota Depok, Ahmad Firmansah Lubis misalnya. Dia mengatakan, rencana kenaikan cukai rokok sebesar 12 persen pada Januari 2022 mendatang, tidak akan berdampak signifikan pada usaha penjualan rokok. “Rokok mah mau naik tetep dibeli aja, gak bakal ngaruh,” katanya kepada Harian Radar Depok, Selasa (28/12).
Dia mengungkapkan, sebelum adanya rencana kenaikan cukai ini, harga rokok sudah kerap naik dari distributor tempatnya menyuplai rokok. “Sebelum ada isu ini, memang setiap dua minggu rokok itu naik harganya 200 perak per slop dari awal 2021 sampai sekarang,” tuturnya.
Meski terus mengalami kenaikan, lanjut Ahmad, pihaknya tidak serta merta menaikan harga rokok baik kepada pengecer maupun pembeli perorangan. “Gak kita naikin harganya, paling keuntungan kita aja yang berkurang. Tapi kalau sudah mepet sama keuntungan kita baru kita naikin sedikit harganya,” ujar dia.
Ahmad menyebutkan, untuk perbungkusnya, di grosirnya ada rokok yang memiliki harga paling murah mulai dari Rp6 ribu perbungkus sampai yang paling mahal Rp31 ribu per bungkus. “Kalau yang murah itu rokok Diablo, kalau yang paling mahal rokok Marlboro. Tapi biar mahal pembelinya ya ada aja,” imbuhnya.
Dia menganalisa, jika sampai harga rokok naik tinggi tidak serta merta membuat orang berhenti merokok. Akan tetapi orang tersebut akan mengganti merek rokok ke yang lebih murah. “Yang sudah–sudah kan gitu, dulu orang isap Sampoerna Mild, karena harganya naik pindah ke Umild atau Magnum Mild,” bebernya.
Sementara itu, sedikit berbeda dengan Ahmad, Pemilik Grosir Anugerah, di Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya mengaku, jika cukai rokok naik akan berdampak pada penjualan rokok. “Ngaruh lah, orang pasti akan berat untuk membeli rokok kalau harganya naik pesat otomatis penjualan akan berkurang,” tutunrya.
Meski demikian, dia mengaku usaha rokok tidak akan merugi walupun ada kenaikan cukai rokok, sebab biasanya masyarakat perokok akan beralih ke rokok yang harganya lebih murah.
“Rugi sih enggak ya, karena pembeli akan ganti rokoknya yang lebih murah. Tapi paling mereka ngeluh aja. Kalau gak ganti rokok ya belinya jadi ngecer, kalau biasa beli bungkusan paling jadi setengah atau perbatang,” singkatnya.
Sebelumnya, Walikota Depok, Mohammad Idris menjelaskan, sejumlah upaya dalam mempertahankan pengendalian tembakau dan pencegahan penyakit tidak menular (PTM) selama pandemi di Kota Depok. Paparannya tersebut disampaikan dalam acara 6th Asia Pasific Cities Aliance for Tobaco Control and NCDs Prevention (APCAT) The Asia Pacific Summitof Mayors yang mengusung tema ‘Together We Bring Health Solutions’ secara virtual, Selasa (7/12).
Menurut Mohammad Idris, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam perda tersebut disampaikan tujuh kawasan dalam penerapan KTR.
Selama pandemi Covid-19, Pemkot Depok telah melakukan beberapa upaya dalam pengendalian tembakau. Yaitu melalui pengawasan dan sidak KTR serta sidak ke tempat penjualan atau point of sale yang dilakukan dengan sinergisitas antar lintas dinas dan program. “Kami juga melakukan penurunan iklan atau promosi rokok oleh tim Satgas KTR Kota Depok. Serta pembagian dan penempelan media tanda KTR di berbagai kawasan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ujar dia, upaya lain dalam pengendalian tembakau yaitu meningkatkan frekuensi pengawasan dan penegakkan Perda KTR secara intensif. Selain itu juga memperluas gerakan tidak merokok di dalam rumah untuk mencegah paparan asap rokok bagi perokok pasif, serta menambah klinik upaya berhenti merokok di puskesmas.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Mary Liziawati mengatakan, Intinya bukan mendukung atau tidak mendukung harga rokok itu naik. Tapi lebih bagaimana masyarakat menyadari bahaya rokok. Sehingga dimulai dari tahu menjadi mau dan akhirnya mampu tidak merokok.
Berdasarkan data Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), kata Mary, ada warga yang tidak merokok dalam rumah sekitar 70,46 persen. Jadi prosentase yang merokok di dalam rumah kecil. Kendati demikian bisa jadi merokok, tapi di luar rumah. Dalam menekan angka perokok dan menjalankan Perda KTR, Dinkes terus menyosialisasikan tentang Perda KTR. Lalu SE tentang larangan display rokok bagi pedagang retail. “Tak lupa membantu Satpol PP Sidak KTR di 7 kawasan. Sidang Tipiring dan Monev ke kelurahan dan kecamatan,” tandasnya.
Perlu diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kembali menaikkan cukai hasil tembakau per 1 Januari 2022. Rata-rata kenaikan adalah 12% dan khusus untuk SKT ditetapkan berbeda yaitu 4,5%. Melansir Kontan, kenaikan tarif cukai tertinggi terdapat pada golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Sementara, Sigaret Kretek Tangan (SKT) dapat kenaikan tarif cukai paling rendah.(dra/rd)
Jurnalis : Indra Abertnego Siregar
Editor : Fahmi Akbar
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB