Senin, 22 Desember 2025

Pembunuh Anggota TNI di Depok Divonis 17 Tahun 6 Bulan

- Kamis, 30 Desember 2021 | 18:28 WIB
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Ketua Majelis Hakim, M Iqbal Hutabarat memvonis hukuman penjara 17 tahun 6 bulan kepada Terdakwa Ivan. Vonis tersebut lebih lama dari tuntutan selama yang diberikan selama 14 tahun.

"Terdakwa Ivan dijatuhkan hukuman penjara 17 tahun 6 bulan," katanya sambil mengetuk palu sidang dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Depok, Kamis (30/12).

Dilokasi yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera, menyatakan menerima karena seluruh pertimbangan kami dalam tuntutan dalam hal memberatkan seperti korban adalah anggota TNI dan tulang punggung keluarga dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim.

"Kami sebagai penuntut umum menerima putusan yang Mulia," tutupnya usai ditanya Hakim Ketua. (rd/arn)

 

Jurnalis : Arnet Kelmanutu

Editor : Pebri Mulya

 

https://youtu.be/kns0_OuUfkI

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X