Senin, 22 Desember 2025

Sudah 3 Tahun Beroperasi, Pabrik Sampo Palsu di Tangerang Digrebek Polisi

- Sabtu, 1 Januari 2022 | 12:28 WIB
Polda Banten membongkar pabrik sampo palsu di kawasan Tangerang.
Polda Banten membongkar pabrik sampo palsu di kawasan Tangerang.

RADARDEPOK.COM, TANGERANG - Pabrik pembuatan sampo dan minyak rambut palsu dengan merek terkenal di sebuah gudang yang berada di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, berhasil dibongkar Polda Banten, Selasa (28/12/2021).

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Condro Sasongko mengatakan, pengungkapan produksi dan perdagangan sampo dan minyak rambut palsu berawal ditemukannya ratusan saset sampo di salah satu warung di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

"Kemudian penyidik melakukan pengembangan dan menemukan tempat produksi beragam sampo dan minyak rambut palsu di dalam gudang yang terletak Pakuhaji, Tangerang," kata Condro kepada wartawan di Mapolda banten, Jumat (31/12/2021).

Saat digrebek, kata Condro, petugas menemukan beberapa alat produksi. Alat tersebut yakni mixer, alat press, timbangan, pompa engkol, dan bahan baku pembuatan sampo serta minyak rambut.

Condro menjelaskan, bahan baku yang ditemukan berupa soda api, alkohol 96 persen, lem, bahan pengawet dan pewarna makanan.

Selain itu, didapatkan juga kemasan sampo, ratusan renteng sampo dan minyak rambut palsu siap edar dengan mencatut merek terkenal.

"Saat itu pengelola tidak dapat menunjukkan legalitas badan usaha dan izin industrinya," ujar Condro.

Dari lokasi, petugas mengamankan tujuh orang pegawai dan aktor intelektual dari pemalsuan produk kosmetik tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan HL (28) warga Medan, Sumatera Utara sebagai tersangka.

HL sudah menjalankan bisnis ilegalnya itu sejak tiga tahun lalu dengan keuntungan Rp 200 juta per bulan.

“Dengan keuntungan fantastis itu, tidak heran tersangka mampu menggaji karyawannya dengan Rp 15 juta per bulan,” kata Condro.

Akibat perbuatannya, HL dijerat pasal 60 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62  Jo Pasal 8 atau Pasal 9 ayat (1) huruf d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," tutur Condro. (rd/net)

 

Editor : Pebri Mulya

 

https://youtu.be/ttzVWEGqdbA

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X