RADARDEPOK.COM – Hey para PredatorseksAnak, mulai sekarang jangan sekali-kali meluapkan napsu menyimpang kepada Anak. Muhammad Marin Surya (MMS), Predatorseks yang merudapaksa 10 Anak di Kelurahan Kemirimuka, Beji Kota depok dijerat hukuman berat. Tak main-main, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota depok, kenakan Pasal hukuman kebiri kimia.
"Kejari Kota depok akan mengenakan Pasal tambahan terhadap MMS yaitu hukuman kebiri kimia, pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap Anak, " kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu kepada Harian Radar depok, Selasa (4/1).
Andi mengatakan, ketentuan itu sesuai UU Nomor: 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor: 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor: 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
Menurutnya, penerapan sanksi tegas agar ada efek jera sekaligus memberikan pesan kepada perilaku seksual menyimpang. Dia menilai salah satu alasan banyaknya kasus kekerasan seksual di Kota depok, karena hukuman yang kurang berat terhadap pelaku. "Faktor inilah yang menyebabkan banyak pelaku kekerasan seksual tak jera," tegasnya.
Selain penerapan hukuman kebiri kimia, pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap Anak. Pihaknya juga akan menuntut MMS dengan Pasal 76 juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak serta Pasal 64 KUHP dengan ancaman penjara maksimal selama 20 tahun dan denda Rp5 miliar. "Agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat, jangan sekali-kali meniru perbuatan hina itu," ungkapnya.
Andi mengungkapkan, MMS yang merupakan pengajar agama yang seharusnya menjadi teladan dan ditiru serta membangun krakter bagi muridnya. "MMS bukan pengajar agama yang baik dan benar bagi Anak didiknya, " tegasnya.
Saat ini, berkas perkara Predator seksual MMS masih di kepolisian untuk diperbaiki. Penyidik Polres Metropolitan Kota depok diminta untuk dilengkapi kekurangan formil maupun materilnya, termasuk penambahan hukuman kebiri. "Kita minta petunjuk yang diberikan tim JPU dilengkapi guna disidangkan di Pengadilan," tegas Andi.
Perlu diketahui, tersangka MMS diringkus polisi setelah salah satu dari orangtua korban menceritakan perbuatan tidak senonoh tersangka terhadap anakya. Tapi, ternyata orangtua lainnya juga mengalami hal yang sama terhadap putri mereka, dan akhirnya melapor ke Polisi.
“Terungkapnya kasus ini adalah bahwa di Desember ini ada salah satu korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya, yaitu pencabulan. Kemudian orangtua korban ini menceritakan kejadian itu pada orangtua yang lainnya. Hingga ada 10 orang korban yg mengalami tindakan pelecehan dari MMS,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, kepada wartawan di Mapolres Metro depok, Selasa (14/12).
Zulpan mengatakan, kejadian ini berawal dari Oktober 2021 hingga Desember 2021. Akibat kejadian pencabulan ini ada sebanyak 10 Anak korban yang melapor ke Polres Metro depok. “10 korban dengan rentan usia 10-15 tahun, tapi kebanyakan korban usia 10 tahun, dan semuanya berjenis kelamin perempuan. Muridnya itu keseluruhan ada 70 orang,” katanya.
Adapun tempat dimana MMS melakukan aksi asusila itu kepada korban, di RT01/12, Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji. “Kami sudah memeriksa beberapa saksi baik itu korban, orangtua, dan beberapa pihak yang memiliki informasi terkait tindak pidana ini. TKP-nya di tempat si tersangka memberikan ilmu agama,” Zulpan.
Adapun modus yang dilakukan tersangka terhadap para korban yakni dengan bujug rayu dan ada sedikit pemaksaan hingga intimidasi agar korban menuruti kemauannya. Diakhir kegiatan rudapaksa tersebut, dia memberikan uang Rp10 ribu kepada korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 76 juncto pasal 82 Tentang Perlindungan Anak, hingga pasal 64 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp5 miliar. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya.(arn/rd)