Senin, 22 Desember 2025

PPPK Guru Tahap 1 Akan Mulai Dapat Gaji di Februari 2022

- Jumat, 14 Januari 2022 | 10:30 WIB

RADARDEPOK.COM, JAKARTA - Kini para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahap 1 bertanya-tanya, kapan mereka digaji?

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen mengatakan, gaji PPPK dibayarkan setelah yang bersangkutan menerima SK dan mendapatkan SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas).

Penghitungannya dimulai sejak TMT (terhitung mulai tanggal) ditetapkan. Contohnya TMT PPPK guru A 1-2-2022. Itu artinya, mulai 1 Februari gajinya sudah dihitung.

"TMT dihitung setelah instansi menetapkan kontrak dan SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas)," ujar Deputi Suharmen, Kamis (13/01).

Baca Juga : Naik Rp5.000, Anak Kereta Depok Keberatan

Dia melanjutkan SPMT ini sama seperti CPNS. Jadi, apabila pejabat pembina kepegawaian (PPK) sudah menggunakan sistem IT, tentu bisa cepat. Sebaliknya bila prosesnya manual, tentu akan lama karena diketik satu per satu.

Dia juga mengingatkan para PPK soal batas waktu usulan penetapan NIP PPPK ke BKN maksimal 31 Januari 2022. Cepat lambatnya proses penetapan NIP PPPK guru tahap 1 tergantung dari keseriusan calon PPPK dan PPK.

"Prinsipnya lebih cepat lebih baik. Kalau bisa cepat kenapa harus dibuat lama," terang Deputi Suharmen.

Sementara di kalangan guru honorer sendiri terus memburu Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Mereka ingin memastikan agar usulan penetapan NIP PPPK ke BKN tidak molor. (rd/net)

 

Editor : Pebri Mulya

 

https://www.youtube.com/watch?v=ttzVWEGqdbA

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X