RADARDEPOK.COM, DEPOK - Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa-Bali termasuk Kota Depok kembali di perpanjang pemerintah, mulai 18 - 24 Januari 2022. Sementara itu, Kota Depok dtetapkan berada pada PPKM level 2.
Hal itu tertuang dalam instruksi mendagri nomor 03 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, 2 dan level 1 Corona Virus Disease 19 di Wilayah Jawa Bali yang diterbitkan pada 17 Januari 2022.
Salinan tersebut salah satunya memuat tentang operasional pasar swalayan, termasuk di Depok, berada dalam kategori wilayah PPKM level 2.
Dikutip dalam salinan Inmedagri, PPKM pada Kabupaten dan Kota level 2 di wilayah Jawa-Bali pelaksanaan jam operasional pasar swalayan dibatasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.
Baca Juga : Surplus Neraca Perdagangan Kembali Cetak Rekor Tertinggi dalam 15 Tahun Terakhir
Sementara bagi supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Serta hanya dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang dapat masuk. Terkecuali tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan.
Adapun pasar rakyat yang menjual non-kebutuhan sehari-hari, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat. (rd/net)
Editor : Pebri Mulya
https://www.youtube.com/watch?v=yf11W3QZKjA