Senin, 22 Desember 2025

Ibu Kota Negara Nusantara Akan Berstatus Setingkat Provinsi

- Selasa, 18 Januari 2022 | 16:30 WIB

RADARDEPOK.COM, JAKARTA - Ibu kota negara Nusantara yang berlokasi di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sesuai dengan kesepakatan Pemerintah dan DPR akan berbentuk pemerintah daerah bersifat khusus setingkat provinsi.

"Jadi bisa kita sepakati ya pasal 1 nomor 2. Jadi ibu kota negara Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai ibu kota negara Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan ibu kota negara sebagaimana ditetapkan dengan undang-undang ini," kata Wakil Ketua Pansus RUU IKN Saan Mustopa.

Untuk diketahui, pada draf awal RUU IKN bentuk pemerintahan ibu kota negara adalah otorita yang dipimpin oleh kepala daerah setingkat menteri dan dipilih langsung presiden. Tetapi, konsep otorita ini ditentang karena tidak ada dalam UUD 1945.

"Secara substansi semua sudah sepakat, namanya yakni Nusantara, kedua pemerintahan daerah khusus setingkat provinsi itu kan sudah oke semua. Nah mau saya ini kita sepakati dulu kita ketok, nah pemerintah nanti memberikan penjelasan," ujar Saan.

Terpisah, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut pemerintah sudah menyetujui bentuk ibu kota negara yakni pemerintah daerah khusus setingkat provinsi.

Dia menyebut semua fraksi di Panja RUU IKN juga menyetujui hal itu. (rd/net)

 

Editor : Pebri Mulya

 

https://www.youtube.com/watch?v=yf11W3QZKjA

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X