Minggu, 21 Desember 2025

17 Kilogram Ganja Gagal Beredar di Depok

- Rabu, 26 Januari 2022 | 16:58 WIB
UNGKAP : Kasat Narkoba Polrestro Depok, AKBP Budi Setiadi, menunjukan bukti 17 Kg ganja yang berhasil disita. ist
UNGKAP : Kasat Narkoba Polrestro Depok, AKBP Budi Setiadi, menunjukan bukti 17 Kg ganja yang berhasil disita. ist

RADARDEPOK.COM, DEPOK - Polres Metro Depok menunjukan keseriusan dalam menggarap peredaran narkotika di Kota Depok. Teranyar, narkotika jenis ganja dengan berat 17 kilogram (Kg) berhasil diringkus


Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar menjelaskan, peredaran tersebut dengan modus ditempel. Antara pengedar dan pembeli tidak bertemu. Barang ditaruh di tempat yang aman, lalu diambil pembeli setelah diberikan informasi dari pengedar.


"Dari kasus ini, kami menetapkan tersangka dengan inisial S alias A (24) berperan sebagai kurir," jelasnya saat memberikan keterangan resmi, di Mapolrestro Depok, Rabu (26/1).


Dibeberkan Imran, tersangka berhasil diringkus pada 6 Januari 2021 pukul 22.00 WIB, di Kampung Utan Jaya, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung. Setelah melakukan pendalaman, Polres menetapkan dua orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan inisial A dan B.


Adapun barang bukti yang diamankan polisi, 17 Kg ganja kering, dua buah timbangan, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk berkoordinasi pengaturan pengiriman narkotika jenis ganja tersebut.


Dilokasi yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan membeberkan, tersangka diketahui sebagai kurir. Dalam setiap transaksi, tersangka mendapatkan upah Rp1 juta per satu kilogram ganja. Sehingga transaksi kemarin, tersangka mendapatkan Rp17 juta karena ada 17 Kg ganja untuk diedarkan.


"Atas pengakuan tersangka, sebelumnya pernah melakukan hal serupa tapi jenisnya shabu sebesar 500gram, pada bulan November tahun lalu," beber Zulpan.


Tersangka dijerat UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto 132 ayat 1, dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.


"Terkait dengan keberhasilan pengungkapan ini, tentunya kami juga mengapresiasi kepada masyarakat Depok yang memeberikan informasi kepada Polres Metro Depok terkait adanya peredaran narkoba yang dicurigai," ungkap Zulpan.


Diketahui, tersangka berdomisili di Cibinong Kabupaten Bogor, dan mengirimkan narkotika menggunakan ojek online. Setelah itu diletakan, selanjutnya dijemput oleh pembelinya. (rd/arn)


Jurnalis : Arnet Kelmanutu


Editor : Pebri Mulya

 

https://youtu.be/M0YqwQDtLFg

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X