Senin, 22 Desember 2025

Wanita Terpidana Kasus Zina di Aceh Pingsan Saat Jalani Hukuman 100 Kali Cambuk

- Kamis, 27 Januari 2022 | 15:00 WIB

RADARDEPOK.COM - Di Kabupaten Aceh Barat, Aceh, seorang wanita terpidana mesum menjalani hukuman cambuk 100 kali. Saat prosesi hukuman cambuk 100 kali itu, wanita tersebut jatuh pingsan.

Diduga, terpidana berinisial WD itu tidak sanggup menahan sakit dari pukulab sang alogo saat di hitungan 17 kali cambuk.

Melihat kondisi terpidana semakin lemah dan tak berdaya, petugas langsung mengevakuasi WD ke ambulans untuk mendapatkan perawatan medis.

Orangtua WD tak kuasa menahan kesedihan melihat sang anaknya dicambuk hingga pingsan di muka umum tersebut.

Setelah beberapa menit dirawat, kondisi terpidana kasus zina ini mulai pulih. Petugas kembali melanjutkan eksekusi cambuk terhadap WD hingga 100 kali cambuk.

Total terpidana yang menjalani hukuman cambuk di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat ini sebanyak empat orang. Satu di antaranya adalah wanita dan tiga pria.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Firdaus, pada Selasa (25/01) mengatakan, terpidana yang dicambuk tersebut tersandung kasus perzinaan. Semuanya mendapat hukuman cambuk 100 kali meski mereka sudah menjalani kurungan lima bulan.

Usai menjalani hukuman cambuk, para terpidana mesum ini langsung diberikan surat bebas dan diserahkan kekeluarga masing-masing.

Sebelumnya, empat terpidana melakukan prostitusi di sebuah hotel di Kota Meulaboh. Dalam penggerebekan tersebut, petugas pasangan mesum. Petugas juga mengamankan 2 pengelola hotel yang terlibat dalam jasa prostitusi. (rd/net)

 

Editor : Pebri Mulya

 

https://youtu.be/Hqs3WveyYkg

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X