RADARDEPOK.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengerjaan proyek di Tulungagung memeriksa Joko Widodo sebagai saksi, usai adanya penetapan tersangka baru.
"KPK saat ini melaksanakan pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait proyek pekerjaan di Pemda Kabupaten Tulungagung," kata Ali Fikri di Jakarta.
Namun, Fikri masih merahasiakan identitas tersangkanya. Nama para tersangka baru, akan diumumkan saat penahanan nanti.
"KPK akan selalu menyampaikan kepada publik perkembangan penanganan perkara ini dan meminta masyarakat untuk aktif mengawasi selama proses ini berlangsung. Di mana hal ini sebagai bentuk transparansi kami dalam menangani perkara," ujar Fikri.
Baca juga : Ibu ke Apotek, Anak Terkunci di Mobil
Dalam kasus tersebut, KPK memeriksa delapan saksi terkait kasus rasuah itu. Mereka ialah pihak PT Kediri Putra Isa Ansori, wiraswasta Andriyani, karyawan swasta Rini Maherwati, dan Direktur PT Karya Harmoni Mandiri Yoyok Tanjung.
"Kemudian, Joko Widodo, wirausaha Staf di PT Kediri Putra Group periode 1988-2018, Sony Sandra pemilik Triple S, Budi Santosa swasta di PT Kediri Putra, dan Indra Fauzi selaku pensiunan PNS atau Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung 2012-2019," tutur Fikri.
Pemeriksaan para saksi terkait proyek pekerjaan Pemda Kabupaten Tulungagung dilakukan KPK di Mapolres Kediri Kota.
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek peningkatan infrastruktur jalan tahun 2017. Syahri telah divonis sepuluh tahun penjara dan denda Rp 700 juta atas kasus korupsi itu. (rd/net)
Editor : Pebri Mulya
https://youtu.be/CL3qc43W1UE