Senin, 22 Desember 2025

Pura-Pura Ketabrak, Tukang Parkir Mantan Pecandu Heroin Asal Depok Ditangkap

- Minggu, 30 Januari 2022 | 23:48 WIB
PURA-PURA : Inilah aksi Andre Ferdinan warga Jalan Swadaya, RT8/8, Kelurahan/Kecamatan Pancoranmas, yang mengaku-ngaku tertabrak. Kemudian ditangkap polisi, Minggu (30/1). IST
PURA-PURA : Inilah aksi Andre Ferdinan warga Jalan Swadaya, RT8/8, Kelurahan/Kecamatan Pancoranmas, yang mengaku-ngaku tertabrak. Kemudian ditangkap polisi, Minggu (30/1). IST

RADARDEPOK.COM – Dunia maya diviralkan kelakuan seorang yang mengaku-ngaku tertabrak. Tak lama tenar, Andre Ferdinan warga Jalan Swadaya, RT8/8, Kelurahan/Kecamatan Pancoranmas, ditangkap polisi, Minggu (30/1). Pria berusia 46 tahun itu kuat dugaan mencoba melakukan  pemerasan kepada  salah  satu pengendara mobil  di dekat Plaza  PP, Jalan TB Simatupang, Jakarta  Timur dengan modus tabrak lari.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono mengungkapkan, tujuan pelaku melakukan hal tersebut. Karena, hendak membeli obat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur. "Yang bersangkutan, memang sengaja melakukan pemerasan atau pura-pura terinjak karena butuh uang untuk membeli obat-obatan di RSKO," kata Budi dalam konfrensi pers di Mapolrestro Jakarta Timur, Minggu (30/1).

Budi  menyebutkan, pelaku merupakan mantan pengguna aktif heroin. Saat ini dia sedang menjalani terapi metadon opiat atau narkotik sintetis kuat, serta tak menimbulkan efek sedatif. “Karena yang bersangkutan sedang terapi metadon,” ujarnya.

Berdasarkan hasil tes urine, kata dia, pelaku dinyatakan negatif dari narkoba jenis apapun. “Nanti kita periksa ke RSKO apa memang benar yang bersangkutan ini pasien aktif,” tutur Budi.

Sehari-harinya, sebut Budi, pelaku  bekerja sebagai juru parkir di deretan rumah toko (ruko) di Depok. “Bekerja sebagai tukang parkir,” ucapnya.

Sebelumnya, pelaku diduga hendak memeras pengendara mobil dengan modus pura-pura tertabrak. Akhirnya, polisi melakukan  pengejaran dan  menangkap  pelaku di Kecamatan  Pancoranmas, Kota  Depok. "Hasil pemeriksaan saksi-saksi di TKP (tempat kejadian perkara), baik itu sekuriti, orang jaga, tukang ojek, tukang parkir, menyatakan memang benar ada kejadian modus orang pura-pura terinjak dan melakukan pemerasan terhadap (pengendara) Avanza hitam," jelas Budi.

Semakin dalam, ungkap Budi, AF lantas disangkakan Pasal 368 dan 318 KUHP. "Dengan ancaman (pidana penjara) 4 tahun dan 9 tahun,"sebutnya.

Berdasarkan info yang dihimpun Radar Depok, pria tersebut masih menjalani pemeriksaan insentif oleh kepolisian setempat.

Kronologisnya, Kanit Reskrim Polsek Pasar Rebo, Iptu Sri Yatmini mendapatkan informasi mengenai, adanya orang yang berpura-pura berjalan pincang akibat ditabrak. Kemudian, dia langsung melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan mendapati pria tersebut hanya berpura-pura demi meminta pertanggung-jawaban.

Aksi pria itu pun menjadi viral di sosial media, beruntung salah satu penumpang dalam  mobil avanza  hitam berhasil mengabadikan momentum saat pelaku berpura-pura pincang dan  berusaha mengehentikan mobil. (ger/rd)

Jurnalis : Gerard Soeharly

Editor : Fahmi Akbar

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X