Senin, 22 Desember 2025

Ribuan Honorer di Pemkab Tangerang Terancam Dirumahkan

- Rabu, 2 Februari 2022 | 10:30 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

RADARDEPOK.COM, TANGERANG - Penerapan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) oleh pemeritah pusat, membuat ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, terancam dirumahkan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Hendar Hermawan mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, maka di 2023 mendatang para tenaga honorer yang belum menjadi PPPK ataupun PNS terpaksa akan diberhentikan.

"Untuk tenaga honorer guru atau tenaga kesehatan, kalau dilihat dari aturan pusat sepertinya akan dilakukan pemberhentian, seperti dicuti," katanya.

Oleh karena itu, kata Hendar, untuk menyikapi ribuan tenaga honorer, pihaknya akan melakukan rapat pimpinan guna mengusulkan kebijakan-kebijakan lokal mengatasi tenaga honorer yang belum masuk ke PPPK atau PNS di 2023 masih bisa dipekerjakan.

"Makanya kami akan bawa ke rapat pimpinan. Mudah-mudahan ada kebijakan lokal yang akan kami buat," kata Hendar.

Baca juga : Kronologi Penyekapan Pengusaha di Depok Dibeberkan

Dia mengungkapkan, untuk kelompok tenaga kebersihan, keamanan, penyuluhan, dan pramusaji yang ada di wilayahnya, direncanakan akan dialihkan ke pihak ketiga atau bisa disebut outsourcing.

Dia menjelaskan, larangan bagi instansi pemerintah untuk merekrut tenaga honorer telah diatur dalam  Pasal 96 PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK, pegawai non-ASN di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 tahun saat peraturan itu berlaku.

"Pemerintah memberikan kesempatan kepada seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah untuk menyelesaikan status tenaga honorer sampai tahun 2023," jelasnya.

Untuk menyelesaikan status tanpa tenaga honorer, Pemerintah Kabupaten Tangerang sudah melakukan upaya, yaitu merekrut tenaga PPPK untuk tenaga pendidikan, kesehatan dan penyuluhan sejak 2021 sampai 2022. Saat ini, total jumlah tenaga PPPK di Kabupaten Tangerang sebanyak 6.938.

Yang sudah dilantik sebanyak 681, sementara sisanya sedang proses pelantikan.  Kemudian, untuk PNS kurang lebih 11.000 dan itu pun cuku menyedot APBD Kabupaten Tangerang.

"Tahun 2019 Pemkab Tangerang membuka formasi PPPK sebanyak 681. Tahun 2021 Pemkab Tangerang membuka formasi PPPK sebanyak 6.257. Kami inginnya semua tenaga honorer di PPPK-kan saja, cuma memang melihat anggarannya dulu," tambahnya. (rd/net)

 

Editor : Pebri Mulya

 

https://www.youtube.com/watch?v=jbRfSJcQf64

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X