Senin, 22 Desember 2025

Catat! Pemberian Insentif Pajak untuk 3 Jenis Ini Diperpanjang, Berikut Penjelasannya

- Kamis, 3 Februari 2022 | 13:30 WIB

lRADARDEPOK.COM - Masa Pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) diperpanjang untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19 hingga 30 Juni 2022.

Aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.3 Tahun 2022 Tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19.

Perpanjangan insentif PPh ini dilakukan mengingat pandemi Covid-19 yang belum berakhir.

Namun demikian, insentif pajak akan diberikan secara lebih selektif, memperhatikan kapasitas fiskal untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN).

"Pemberian insentif perpajakan harus diberikan secara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu yang membutuhkan dukungan pemulihan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian jenis dan kriteria penerima insentif," bunyi salah satu pertimbangan dalam aturan baru tersebut seperti dikutip, Rabu (2/2).

Adapun perpanjangan insentif tersebut pada tiga jenis wajib pajak. Pertama, pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor. Kedua, pengurangan 50 persen angsuran PPh Pasal 25.

Ketiga, PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Terkait klasifikasi lapangan usaha (KLU) penerima insentif pajak, pada PPh Pasal 22 impor hanya diberikan kepada 72 KLU. Jumlahnya lebih sedikit dibandingkan sebelumnya, yakni 132 KLU.

Sementara itu, untuk pengurangan angsuran PPh Pasal 25, saat ini berlaku untuk 156 KLU dari sebelumnya 216 KLU.

Secara umum, KLU penerima insentif tersebut berasal dari sektor angkutan, akomodasi dan restoran, pendidikan, serta kesehatan. (rd/net)

 

Editor : Pebri Mulya

 

https://youtu.be/QHZ2Uf2TDds

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X