RADARDEPOK.COM – Rekor baru terus tercipta saat badai Covid-19 gelombang tiga di Kota Depok. Penularan virus di atas 1.000 kembali terjadi. Jumat (4/1), virus mematikan ini menulari 1.843 warga Depok. Tingginya kasus membuat pemerintah kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/47-Dinkes tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Kasus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) varian Omicron.
Kepala Divisi Penanganan Satgas Covid-19 Kota Depok, Sri Utomo menyebut, ada 1.843 kasus aktif. Dengan demikian, totalnya menjadi 115.792 kasus konfirmasi. Sedangkan untuk pasien sembuh mengalami penambahan sebanyak 7 orang, sehingga totalnya ada 103.997 orang.
“Pada kasus konfirmasi aktif naik 1.836 kasus dari hari sebelumnya. Total yang belum sembuh ada 9.618 pasien. Dalam data tersebut tidak terdapat penambahan pasien meninggal,” ujar Sri Utomo kepada Harian Radar Depok, Jumat (4/1).
Dalam upaya menekan kasus Covid-19, Pemkot Depok mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan (protkes) melalui 5M Plus 1D. Yaitu Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumuman, serta Membatasi Mobilitas. Kemudian, ditambahkan dengan D yaitu Divaksin. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang belum divaksin Covid-19 agar segera melakukan vaksinasi sesuai dengan arahan pemerintah.
Lalu, bagi masyarakat yang sudah divaksin dosis pertama berpartisipasi aktif untuk mendapatkan dosis kedua dan booster. Selain itu, Pemkot Depok juga meminta masyarakat untuk menjaga Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Dengan menjaga pola makan, berolahraga dan istirahat yang cukup. Serta menghindari makan bersama di tengah lonjakan kasus Covid-19.
Walikota Depok, Mohammad Idris mengeluarkan (SE Nomor 443/47-Dinkes tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Kasus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) varian Omicron. Pads SE tersebut dijelaskan sejumlah arahan bagi masyarakat.
Dalam SE tersebut, pertama, setiap warga agar menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara disiplin dan ketat dengan menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurahi mobilitas dan menghindari makan bersama. Kedua, menjaga kondisi kesehatan tubuh dengan makanan gizi seimbang dan pola hidup bersih dan sehat.
Ketiga, melakukan pengendalian dan pengawasan penerapan prokes, terutama di pusat-pusat kegiatan sosial dan ekonomi, dengan menerapakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara konsisten. Keempat, melakukan pengawasan terhadap warga yang telah melakukan perjalanan dari luar negeri dan melaporkan secara cepat jika ditemukan kasus kepada Satgas Penanganan Covid-19, baik level kelurahan, kecamatan, maupun kota.
Kelima, seluruh satuan di berbagai jenjang melakukan sinergitas antara masyarakat, tiga pilar dengan UPTD Puskesmas, rumah sakit, UPTD Labkesda dan fasilitas kesehatan lainnya dalam melakukan upaya 3T (tracing, testing dan treadmtmen) bagi kasus konfirmasi atau probable Covid-19 varian omicron beserta kontak erat. Keenam, mengoptimalkan kembali peran Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ) dalam pengendalian dan pengawasan prokes di level komunitas.
Ketujuh, melaksanakan vaksinasi Covid-19 bagi warga dan anak-anak usia 6-11 tahun, serta vaksin booster bagi prioritas kelompok lansia dan kelompok rentan. Terakhir, bagi masyarakat yang melakukan aktivitas perkantoran, tempat kerja dan aktivitas luar lainnya agar menerapkan prokes, baik diperjalanan, di tempat kerja maupun ketika kembali ke rumah, agar tidak terjadi klaster keluarga.(rd)
Editor : Fahmi Akbar
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB