Senin, 22 Desember 2025

Mulai Tengah Malam, Tidak Boleh Melintas di Margonda

- Senin, 7 Februari 2022 | 14:12 WIB
CEGAH PENYEBARAN COVID : Kepolisian Polres Metro Depok ketika menghentikan sepeda motor yang beraltifitas mengantar penumpang di Jalan Margonda Raya. Rencananya kepolisian akan menambah titik penyekatan untuk menahan laju penyebaean covid 19. FOTO : DANA/RADAR DEPOK
CEGAH PENYEBARAN COVID : Kepolisian Polres Metro Depok ketika menghentikan sepeda motor yang beraltifitas mengantar penumpang di Jalan Margonda Raya. Rencananya kepolisian akan menambah titik penyekatan untuk menahan laju penyebaean covid 19. FOTO : DANA/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM, DEPOK - Melakukan pembatasan aktifitas masyarakat baik dari dalam dan luar Kota Depok, Polres Metro Depok melakukan penyekatan di Jalan Margonda Raya tepatnya flyover Universitas Indonesia, mulai dari pukul 00:00 - 04:00 WIB.

Kanit Turjawali Polres Metro Depok, Iptu Suparman mengatakan, penyekatan menindaklanjuti instruksi dari Polda Metro Jaya.

"Ini untuk membatasi aktivitas masyarakat dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Depok maupun wilayah lainnya," ungkapnya.

Dirinya menerangkan, belum ada batas waktu sampai kapan penyekatan dilakukan. Namun yang pasti hingga kasus Covid-19 di Kota Depok menurun.

"Belum ada penindakan, hanya disuruh putar balik saja. Dan rata-rata di jam malam yang terjaring adalah pengendara jasa online," jelas Suparman.

Rencananya selain dititik Jalan Margonda Raya, titik berikutnya akan digelar di Jalan Raya Bogor.

"Ada sekitar 39 personel gabungan, baik dari kepolisian, TNI, maupun Satpol PP," pungkas Suparman. (rd/arn)

 

Jurnalis : Arner Kelmanutu

Editor : Pebri Mulya

 

https://youtu.be/9jQLZNnew8k

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X