RADARDEPOK.COM – Ada aturan baru saat beribadah di masjid Kota Depok. Tempat ibadah dilarang menjalankan atau mengedarkan kotak amal infak. Menariknya, khutbah juga dilarang berlama-lama hanya cukup 15 menit. Penegasan itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok, Asnawi mengatakan, surat itu untuk wilayah Jawa dan Bali. Dalam surat tersebut, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah dengan jumlah jamaah 50 persen dan paling banyak 50 orang. “Kegiatan ibadah berjamaah hanya boleh 50 persen dari kapasitas tempat ibadah, tetapi dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) lebih ketat,” kata Asnawi kepada Harian Radar Depok, Selasa (8/1).
Dia mengungkapkan, pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Prokes 5 poin. Pertama, pemeriksaan suhu tubuh setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu (Thermogun), menyediakan handsanitizer dan cara mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, menyediakan cadangan masker medis.
“Jamaah dilarang mengikuti kegiatan ibadah kalau dalam kondisi tidak sehat, mengatur jarak antara jemaah satu meter, dengan memberi tanda khusus pada lantai dan halaman, atau kursi,” tuturnya.
Di tempat ibadah juga dilarang menjalankan atau mengedarkan kotak amal infak, kantong kolekte atau dana punia ke jemaah. Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda/rohaniwan wajib memakai masker dan pelndung wajah ('Faceshield) dengan baik : dan benar.
“Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda/rohaniwan menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 menit, serta wajib mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi prokes,” tegasnya.
Sementara, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok Ahmad Dimyati Badruzzaman menyebut, soal pelaksanaan salat berjemaah di masjid dan musala di tengah kondisi PPKM Level 3 di Kota Depok. Berdasarkan keputusan MUI pusat, pelaksanaan salat lima waktu berjemaah di masjid dan musala tetap bisa dilaksanakan. "Hingga saat ini, kami masih mengikuti arahan MUI pusat, bahwa Umat Islam masih diperbolehkan melaksanakan salat secara berjemaah di masjid dan musala," katanya, Selasa (8/2).
Meski begitu, jemaah harus tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan arahan pemerintah dan tidak keluar dari ketentuan ajaran Islam. "Dalam salat barisan atau shaf harus rapat. Karena dalam kondisi pandemi dan anjuran pemerintah untuk menjaga jarak, silahkan menjaga jarak asalkan tidak keluar dari ketentuan,” jelasnya.
Kendati demikian, jika level PPKM Kota Depok semakin bertambah dan dianggap mengkhawatirkan, pihaknya akan mengikuti seluruh aturan sesuai dengan imbauan pemerintah.
“Bagi umat Islam jangan ragu untuk melaksanakan salat berjemaah sekarang, karena jika nanti dianggap sudah membahayakan maka salat dianjurkan kembali dilakukan di rumah masing-masing,” tandasnya.(dra/rd)
Jurnalis : Indra Abertnego Siregar
Editor : Fahmi Akbar