RADARDEPOK.COM – Ucapan pemerintah jangan panik ternyata membuat masyarakat Kota Depok terbuai. Rabu (9/2), kasus Covid-19 di Kota Depok mencapai titik tertinggi. Tak main-main, penyebarannya dalam sehari mencapai 2.094 kasus terkonfirmasi. Jumlah tersebut lebih banyak dari kasus sebelumnya saat gelombang ketiga ini.
Penambahan kasus dalam satu hari yang tembus hingga 2 ribu lebih. Membuat Pakar Epidomiologi Universitas Indonesi (UI) Tri Yunis Sudjatmiko kaget dengan kasus Covid-19 yang terjadi di Kota Depok.
Menurutnya, semakin tinggi angka kasus di Depok tak terlepas dari pernyataan pemerintah pusat, yang menyampaikan Varian Omicron tak berbahaya dan hanya bersin serta flu biasa. Sehingga berdampak bagi masyarakat yang tidak takut. Alhasil, tetap beraktivitas sampai menurunkan kedisiplinan menjaga Protokol Kesehatan (Prokes). "Pernyataan pemerintah jangan panik justru membuat masyarakat abai," ungkapnya kepada Harian Radar Depok, Rabu (9/2).
Disinilah tantangan pemerintah Kota Depok untuk melakukan langkah tegas menerapkan peraturan PPKM sesuai dengan levelnya. Misalnya, kalau sudah Level 3, harus menerapkan secara ketat dan merata sampai ke permukiman dengan melibatkan berbagai stakeholder. Seperti TNI dan Polri yang bertugas hingga berbagai wilayah Depok.
"Tentunya sambil dibarengi dengan cakupan vaksinasi yang maksimal. Karena vaksin itu antibodi, kalau antibodi sudah didapatkan masyarakat secara merata. Pasti akan mempengaruhi kasus harian," papar Tri Yunis.
Terkait pernyataan Kementerian Kesehatan yang sekaligus Satgas Covid 19 Pusat, bagi masyarakat yang terjangkit varian Omicron akan mempunyai kekuatan tubuh lebih dari biasanya, sehingga tidak perlu khawatir.
Namun, ditegaskan Tri Yunis, tergantung usia dan sudah menerima vaksinansi atau belum. Bila usia dibawah 6 tahun dan usia 50 tahun ke atas tetap membahayakan. Terlebih belum menerima vaksin. "Tergantung ya, tergantung usia dan vaksin. Jadi dilihat dulu siapa masyarakatnya," tegasnya.
Memang pernyataan tersebut berlaku bagi usia di atas 6 tahun sampai di bawah 50 tahun, karena antoibodi yang dimilikinya masih bagus. Tapi tetap harus menerima vaksin, agar gejala sampai dampaknya ringan, kalau tidak bisa berbahaya dan tidak.
Bahaya atau tidaknya Omicron tetap harus diperhatikan dari usia dan vaksin yang telah diterima. Jika vaksinasi yang diterima secara lengkap, tentu akan mempengaruhi. Begitu juga sebaliknya, jika vaksinasi belum terima secara lengkap, tentu akan dampaknya akan beda.
Menurut data resmi yang dikeluarkan Satgas Covid 19 Kota Depok, Rabu (9/2) dalam sehari kasus Covid-19 bertambah 2.094 kasus baru. Jumlah tersebut membuat total kasus terkonfirmasi di Kota Depok jadi 17.723 pasien belum sembuh.
Pemerintah juga melakukan berbagai upaya, salah satunya dengan menggelontorkan anggaran Rp100 miliar dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT), yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
"Sudah kita siapkan dari BTT sebesar Rp100 miliar untuk penanganan Covid-19," jelasnya Walikota Depok, Muhammad Idris
Anggaran yang digelontorkan tersebut, kata walikota, untuk melakukan penanganan kasus Covid-19, hingga bencana lainnya yang terjadi di Kota Depok. Dia berharap biaya yang diturunkan tersebut dapat mencukupi kebutuhan penanganan bencana. Sebab pada tahun sebelumnya, banyak yang dibutuhkan. "Kita lihat saja nanti sisanya berapa. Mudah-mudahan BTT ini bisa mencukupi penanganan bencana yang ada di Depok," tandas walikota.(arn/rd)
Jurnalis : Arnet Kelmanutu
Editor : Fahmi Akbar
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB