RADARDEPOK.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sudah berusaha keras meminimalisir pesebaran Covid-19. Tinggal warga Depok yang mesti tahu diri. Kamis (10/2), tingkat keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) di rumah sakit sudah menipis. Tercatat berdasarkan data, Tempat Tidur (TT) untuk isolasi tersisa 260 dan ICU sisa 35 tempat tidur.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Mary Liziawati menerangkan, pihak telah menambah jumlah ketersediaan tempat tidur. Semula dari 465 menjadi 700 yang tersebar di 24 Rumah Sakit rujukan di Kota Depok. "Dari 700 tempat tidur isolasi yang kami siapkan, sekarang sudah terisi 440," jelasnya kepada Harian Radar Depok, Kamis (10/2).
Dari 700 tempat tidur khusus sisa 260 tempat tidur yang dipersiapkan untuk masyarak Kota Depok yang terpapar dengan gejalan dan yang berat. Lanjut Mary, tempat tidur ICU sudah mempersiapkan 68 tempat tidur dan kini sudah terisi 33 tempat tidur. Artinya, hanya tersisa 45 tempat tidur yang siap menampung masyarakat Depok yang terpapar Covid-19. “Bila di persentasekan kini TT isolasi sudah mencapai 62.86 persen dan ICU 48.53 persen,” bebernya.
Buntutnya dari kasus yang terus bertambah setiap harinya. Dua hari berturut-turut, Rabu (9/2) dan Kamis (10/2) yang tembus 2.000 lebih kasus dalam satu hari. Membuat lokasi Isolasi Terpusat (Isoter) di Pusat Study Jepang (PSJ) Universitas Indonesia semakin penuh. Hari ini, Kamis (10/2) Dinkes mencatat keterisian sudah mencapai 85,71 persen. Dari 56 tempat tidur yang disediakan pemerintah bersama pihak UI, sudah terisi 48 tempat tidur. "Sudah terisi 48 TT di PSJ UI, semuanya merupakan pasien dengan status OTG," ungkap Kepala Dinkes Depok.
Adapun pasien covid yang menghuni Isoter PSJ UI, untuk pasien perempuan ada 28 orang dan pasien pria ada 20 orang. Selama menjalani isoter, seluruh pasien menjalani senam sampai motivasi melalui aplikasi zoom yangdihelar setiap Sabtu.
Pasien Covid-19 tanpa gejala diimbau untuk menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumah. Selama isolasi, pasien tetap diminta untuk memperhatikan sejumlah panduan kegiatan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. “Selama menjalani isoman di rumah ada kegiatan yang wajib, boleh dan tidak dilakukan,” tuturnya.
Mary menjelaskan, untuk kegiatan yang wajib dilakukan saat menjalani isolasi antara lain tetap berada di kamar dan dapat dihubungi melalui media komunikasi. Lalu, melakukan cuci tangan pakai sabun atau menggunakan hand sanitizer sesering mungkin, serta memakai masker dengan benar saat keluar kamar atau ruangan.
"Kemudian, menjaga kebersihan kamar dan rutin disinfektan area kamar yang sering disentuh serta melaporkan kondisi kesehatan setiap hari kepada petugas pemantau Puskesmas melalui whatsapp," ujarnya.
Mary melanjutkan, untuk kegiatan yang boleh dilakukan selama isoman yaitu, membawa ponsel, laptop, camilan, maupun buku bacaan. Kemudian, melakukan komunikasi melalui ponsel dan melakukan aktivitas positif seperti beribadah, olahraga, membaca, atau menonton.
“Sedangkan kegiatan yang tidak boleh dilakukan di antaranya keluar kamar, menerima tamu, menggunakan barang sama dengan orang lain, melakukan aktivitas yang mengganggu orang lain, dan merokok,” tambahnya.
Dalam hal ini, ujar dia, selama menjalani isolasi, pasien diwajibkan mengonsumsi makanan yang bergizi seimbang seperti buah dan sayuran. Selain itu, cukup tidur atau istirahat. "Lalu berolahraga, terpapar cukup sinar matahari dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS)," tegasnya.
Kota Depok kini masuk kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan membatasi kapasitas di tempat ibadah sebanyak 50 persen dan fasilitas umum atau area publik maksimal 25 persen. Hal ini tercantum dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor : 443/75/Kpts/Satgas/Huk/2022 Tentang PPKM Level 3 Covid-19. Dalam Kepwal tersebut tempat ibadah dapat mengadakan peribadatan atau acara keagamaan berjamaah selama pemberlakuan PPKM Level 3 dengan kapasitas 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Kepala Divisi Penanganan Satgas Covid-19 Kota Depok, Sri Utomo mengungkapkan, dalam Kepwal tersebut fasilitas umum seperti tempat wisata, taman dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas 25 persen. Dengan ketentuan, mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Untuk anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis 1. Lalu, terdapat penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan dari dan menuju lokasi akan dimulai pada Jumat pukul 12:00 WIB hingga Minggu pukul 18:00 WIB.
Selanjutnya kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan serta pusat kebugaran atau gym dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Begitu juga dengan karaoke, ditambah penggunaan alat tidak bergantian.
“Selain itu, untuk transportasi umum diberlakukan kapasitas 70 persen dan pesawat terbang 100 persen dengan protokol kesehatan ketat. Bagi pelaku perjalanan rutin pekerja di wilayah aglomerasi perkotaan atau yang bekerja di wilayah Depok. Wajib menunjukkan kartu vaksinasi dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” ungkapnya.
Respsi pernikahan, khitanan, akad nikah dan pemberkatan dapat diadakan dengan kapasitas maksimal 25 persen serta tidak mengadakan makan di tempat dan menerapkan prokes. Takziah dihadiri paling banyak 15 orang.
Bagi yang melaksanakan kegiatan di luar rumah dianjurkan memakai masker dua lapis dengan benar dan konsisten. Serta tidak dizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker. Dilarang menyebarkan informasi yang bersifat hoaks dan provokatif mengatas namakan agama, budaya dan yang lainnya.
Seluruh aktivitas warga dibatasi hingga pukul 21.00 WIB, kecuali untuk kepentingan kedaruratan dan pulang kerja di sektor esensial dan kritikal dengan menunjukkan id card dan dokumen perjalanan. Kegiatan lain yang mengumpulkan massa dan yang menimbulkan kerumunan dihentikan sementara.(arn/rd)
Jurnalis : Arnet Kelmanutu
Editor : Fahmi Akbar
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB