Senin, 22 Desember 2025

FSPMI Depok : Segera Cabut Permenaker JHT!

- Senin, 14 Februari 2022 | 08:00 WIB
RADARDEPOK.COM – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 jadi perbincangan seantero Indonesia, termasuk Kota Depok. Masalahnya, pada pasal 4 dan 5 yang disebut-sebut sangat merugikan pekerja. Jaminan Hari Tua (JHT), dalam aturan tersebut  baru bisa dicairkan 56 tahun. Adanya aturan ini,  Federasi Serikat Pekerja Meta Indonesia (FSPMI) Kota Depok meminta Permenaker segera dicabut.

Ketua FSPMI Kota Depok, Wido Pratikno menegaskan, kehadiran Permenaker tentang JHT yang baru ini semakin menjerat kaum buruh, semenjak adanya UU Omnibus Law. “Sejak ada Omnibus Law, magang, kontrak, outsorching, dibebaskan, sekarang ditambah JHT baru bisa diambil saat usia menjelang 60an. Ini sangat memberatkan buruh,” kata Wido kepada Harian Radar Depok, Minggu (13/2).

Dia mengungkapkan, selama ini JHT menjadi satu–satunya harapan buruh setelah berakhirnya masa kerja, baik karena PHK maupun karena pensiun.  Kalau kena PHK, apalagi saat pandemi ini harapan satu–satunya pencairan JHT. Itu nanti bisa digunakan sebagai modal membuka usaha atau membeli kendaraan untuk menjadi ojek online.

Dia menjelaskan, kehadiran jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) tidak begitu signifikan. Lantaran, hanya berlaku selama enam bulan, dan besaran bantuannya  hanya berkisar Rp2 jutaan.  “JKP ini sifatnya bantuan untuk buruh selama mencari kerja. Terkecuali pemerintah menjamin semua warga yang belum bekerja dibiayai negara sampai tua, seperti di Jepang, baru aturan JHT ini bisa diterapkan,” terangnya.

Dia menambahkan, pihaknya saat ini sudah membuat petisi online untuk mencabut Permenaker tentang JHT ini. Saat ini sudah  750 ribu orang menandatangi petisi ini. Selain itu, mereka melalui induk organisasinya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), mengultimatum Menaker Ida Fauziah untuk mencabut Permenaker tentang JHT dalam waktu satu minggu. Kalau tidak, mereka akan melakukan aksi demo besar-besaran di depan kantor Kemennaker RI.

“Saya yakin seluruh buruh, bukan hanya dalam naungan KSPI saja, akan menolak hadirnya Permennaker tentang JHT ini. Saya yakin mereka akan setuju dan ikut serta menolak peraturan ini,” tegasnya.

Salah satu perkerja, Syarifuddin S mengatakan, dalam menyusun pertimbangan apalagi menyangkut hajat hidup orang banyak, karena JHT konteksnya salah satu bagian yang dipotong dari gaji pekerja setiap bulan. Perlu kembali dikaji lagi.

Di Pasal 5, banyak yang keberatan sebagai pekerja. Pada intinya disebutkan pekerja (peserta bpjtk) resign atau kena PHK, JHT diberikan saat pekerja tersebut berusia 56 Tahun. Jika berargumentasi secara definitif usia pensiun adalah 56 tahun, itu benar. Tapi, apakah relevan jika pekerja yang terkena resign dan PHK baru mendapat JHT ketika usia 56 tahun. “Pekerja yang resign dan PHK tidak dijamin, mereka semua tidak punya pemasukan lagi, dengan adanya JHT ini membantu untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja yang terdampak tersebut,” ungkap pria yang tinggal di Kelurahan Cilangkap ini.

Lalu adakah jaminan semisal pekerja yang resign di usia  25 atau 40 tahun atau terkena PHK, bisa dengan mudah mendapatkan pekerjaan atau pemasukan tambahan. Bukankah dengan adanya JHT yang bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun sangat membatu pekerja tersebut.

“Maka dari itu mohon ditinjau kembali permenaker ini terutama pasal 4 dan  5,  lihat sudut pandang masyarakat bagaimana,” terangnya.

Sebebelumnya, Menteri Ketenagalerjaan (Menaker) Republik Indonesia (RI), Ida Fauziah resmi meneken Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, sekaligus mencabut Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua pada 4 Februari  2022.

Akibat aturan baru tersebut, karyawan/ buruh yang berhenti bekerja sebelum usia 56 tahun belum bisa menerima dana JHT. Baik itu berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), maupun meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Permenaker 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT akan berlaku tiga bulan setelah diundangkan.

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Dita Indah Sari menjelaskan, JHT merupakan amanat Undang – Undang (UU) Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan turunannya. Tujuannya, pekerja menerima uang tunai saat sudah pensiun, cacat tetap, atau meninggal.  ”JHT adalah kebun jati, bukan kebun mangga. Panennya lama. Jadi, sifatnya old saving,” katanya,  Sabtu (12/2).

Dia memahami banyaknya keluhan soal JHT yang tidak bisa langsung diambil setelah PHK terjadi. Namun, kondisi itu sebetulnya sudah diantisipasi dengan program baru di BPJS Ketenagakerjaan. Yakni, program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) untuk korban PHK.

Jadi, selain pesangon, korban PHK akan mendapat JKP dalam bentuk uang tunai, pelatihan gratis, hingga akses lowongan kerja (loker). Dita menekankan, tidak ada iuran tambahan untuk JKP. Pemerintah telah menyetor dana Rp6 triliun sebagai anggaran awal jaminan korban PHK ini. ”Dulu JKP nggak ada. Wajar jika dulu teman-teman ter-PHK berharap sekali pada pencairan JHT,” ujarnya.

Dia menegaskan, keputusan itu pun sudah dikonsultasikan dengan pekerja dalam forum Tripartit Nasional. Aturan tersebut merupakan wujud kehadiran negara pada saat ini dan masa depan. Apalagi, masa tua sangat penting. “Peraturan ini sangat penting untuk masa depan buruh yang lebih cerah,” tutupnya.(dra/rd)

Jurnalis : Indra Abertnego Siregar 

Editor : Fahmi Akbar 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X